• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 Tetap Naik

01/04/2016
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BPJS-300x203

ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan iuran peserta perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 3 tidak dinaikkan atau tetap Rp25.500 per orang per bulan. Namun, pembatalan kenaikan tersebut tidak berlaku untuk peserta kelas 1 dan kelas 2.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, besaran iuran peserta kelas 1 dan kelas 2 tetap disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomo 19 tahun 2016.

Atas dasar itu, jika sebelumnya iuran peserta kelas 1 dan kelas 2 sebesar Rp59.500 dan Rp42.500, maka dalam Perpres baru tersebut besarannya disesuaikan menjadi Rp80.000 untuk kelas 1 dan Rp51.000 untuk kelas 2.

“Berdasarkan keputusan terbaru, Presiden telah menetapkan iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 tahun 2016. Sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 1, besarannya sama seperti yang tertuang dalam Perpres yaitu Rp51.000 dan Rp80.000,” katanya di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Dia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang berada pada kelas 1 dan 2 memang diperbolehkan untuk bermigrasi ke kelas 3. Namun, dirinya tetap mengimbau agar mereka tidak bermigrasi karena mereka termasuk golongan mampu.

“?Kita mengharapkan agar jangan turun (kelas). Jadi prinsipnya adalah gotong royong. ?Boleh saja (migrasi). Itu kan hak asasi. Tapi disarankan, kenapa sih kalau mampu daripada kita beli rokok. Untuk kesejahteraan, kan kita enggak tahu kapan kita akan sakit,” tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk pemegang kartu kelas 3 yang terdapat dalam Perpres No 19/2016. Dalam Perpres tersebut, rencananya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 akan dinaikkan dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, BPJS Kesehatan Kelas 3 diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah. Karena itu, Presiden memutuskan untuk membatalkan kenaikan tersebut, sehingga pemegang kartu tetap membayar iuran seperti biasa yaitu Rp25.500.

“?Berkaitan dengan BPJS Kesehatan di mana Perpres No 19/2016 yang pada waktu itu mengaatur mengenai iuran bagi anggota dibagi 3 kelas, 1,2 dan 3. Kelas 3 ini memang untuk masyarakat dan rakyat bawah, yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres 19 menjadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Artinya tetap diberlakukan untuk masyarakat Rp25.500,” ?katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin. (nf/sn)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jembatan Runtuh di India Tewaskan Belasan Orang

Next Post

Kondisi Ibu Sangat Menentukan Berat Badan Bayi Waktu Lahir

Next Post
Nyaman dan Cantik Saat Hamil

Kondisi Ibu Sangat Menentukan Berat Badan Bayi Waktu Lahir

Aborsi di AS Menjadi Semakin Marak Setelah Akses ke Pil Aborsi Dilonggarkan

Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Punya Masalah dengan Wajah? Coba 3 Bahan Alami Ini

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8272 shares
    Share 3309 Tweet 2068
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3716 shares
    Share 1486 Tweet 929
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11286 shares
    Share 4514 Tweet 2822
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4239 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Menghina Allah dalam Hati

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2210 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3009 shares
    Share 1204 Tweet 752
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga