ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan iuran peserta perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 3 tidak dinaikkan atau tetap Rp25.500 per orang per bulan. Namun, pembatalan kenaikan tersebut tidak berlaku untuk peserta kelas 1 dan kelas 2.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, besaran iuran peserta kelas 1 dan kelas 2 tetap disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomo 19 tahun 2016.
Atas dasar itu, jika sebelumnya iuran peserta kelas 1 dan kelas 2 sebesar Rp59.500 dan Rp42.500, maka dalam Perpres baru tersebut besarannya disesuaikan menjadi Rp80.000 untuk kelas 1 dan Rp51.000 untuk kelas 2.
“Berdasarkan keputusan terbaru, Presiden telah menetapkan iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 tahun 2016. Sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 1, besarannya sama seperti yang tertuang dalam Perpres yaitu Rp51.000 dan Rp80.000,” katanya di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang berada pada kelas 1 dan 2 memang diperbolehkan untuk bermigrasi ke kelas 3. Namun, dirinya tetap mengimbau agar mereka tidak bermigrasi karena mereka termasuk golongan mampu.
“?Kita mengharapkan agar jangan turun (kelas). Jadi prinsipnya adalah gotong royong. ?Boleh saja (migrasi). Itu kan hak asasi. Tapi disarankan, kenapa sih kalau mampu daripada kita beli rokok. Untuk kesejahteraan, kan kita enggak tahu kapan kita akan sakit,” tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk pemegang kartu kelas 3 yang terdapat dalam Perpres No 19/2016. Dalam Perpres tersebut, rencananya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 akan dinaikkan dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, BPJS Kesehatan Kelas 3 diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah. Karena itu, Presiden memutuskan untuk membatalkan kenaikan tersebut, sehingga pemegang kartu tetap membayar iuran seperti biasa yaitu Rp25.500.
“?Berkaitan dengan BPJS Kesehatan di mana Perpres No 19/2016 yang pada waktu itu mengaatur mengenai iuran bagi anggota dibagi 3 kelas, 1,2 dan 3. Kelas 3 ini memang untuk masyarakat dan rakyat bawah, yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres 19 menjadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Artinya tetap diberlakukan untuk masyarakat Rp25.500,” ?katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin. (nf/sn)