ChanelMuslim.com- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merilis sejumlah nama biro penyelenggara umrah “bermasalah”, Jumat (9/6). Setidaknya ada enam biro yang masuk dalam temuan YLKI. Temuan itu dirangking berdasarkan jumlah laporan pengaduan yang diterima.
YLKI kebanjiran pengaduan calon jamaah umrah yang belum/gagal berangkat. Per 6 Juni 2017, YLKI menerima 6.778 pengaduan calon jamaah umrah dari 6 (enam) biro umrah, yaitu:
1. First Travel 3.825 pengaduan;
2. Hannien Tour 1.821 pengaduan;
3. Kafilah Rindu Ka’bah 954 pengaduan;
4. Komunitas Jalan Lurus 122 pengaduan;
5. Basmalah Tour and Travel 33 pengaduan;
6. Zabran dan Mila Tour 24 pengaduan.
Dengan tingginya permasalahan tersebut, YLKI meminta masyarakat yang ingin umrah tidak mendaftar lebih dahulu kepada biro umrah “bermasalah”.
“Biro umrah semacam itu merugikan calon jamaah, baik kerugian materiil maupun imateriil,” ujar Ketua harian YLKI, Tulus Abadi.
Menurutnya, masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming tarif murah/tarif promo dari biro umrah. Sebab, biro umrah diduga tengah mengeruk dana masyarakat, dan dana itulah yang akan digunakan untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang masih mangkrak.
“Biro umrah menggunakan sistem “gali lubang tutup lubang” untuk memberangkatkan jamaahnya (“sistem ponzi”). Masyarakat yang sekarang mendaftar berisiko mengalami nasib serupa (gagal berangkat) di kemudian hari,” pungkasnya.
Seharusnya, masih menurut Tulus, jika biro umrah memang mempunyai itikad baik, maka promosi besar-besaran untuk menggaet calon jamaah baru dihentikan lebih dahulu, sampai calon jamaah yang masih mangkrak diberangkatkan.
YLKI tidak mengerti dengan peran Kementerian Agama yang seperti melakukan pembiaran.
“Anehnya, Kementerian Agama sebagai regulator membiarkan. Seharusnya Kemenag menghentikan promosi dari biro umrah, yang terbukti ingkar janji pada calon jamaahnya,” lanjut Tulus.
Menurut YLKI, pengaduan pihaknya ke Kementerian Agama, sampai sekarang pun belum direspon oleh Kemenag, walau sudah 2 (dua) minggu lebih (per 24/05/2017).
“Jika dalam satu minggu ke depan Kemenag belum merespon pengaduan YLKI dimaksud, maka YLKI akan mengadukan Kemenag ke *Ombudsman RI*. Pejabat publik/institusi pemerintah yang tidak merespon pengaduan/tidak menjawab surat dari masyarakat, bisa dikategorikan sebagai malpraktik birokrasi,” tegas Tulus Abadi. (Mh/ind/foto: hajiumrahnews.com)