• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 24 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Tiga Manifesto Mudzakarah Seribu Ulama

Agustus 6, 2018
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mudzakarah Seribu Ulama dan Kongres Muhajidin ke-V melahirkan ‘Manifesto Ulama dan Umat.

Hasil yang dilahirkan dari perdebatan alot seribu ulama itu muncul karena sikap kepedulian terhadap riak-riak politik yang terjadi belakangan ini.

Hasil tersebut, kata Ketua Panitia dr. Isa Ridwan, pertama menetapkan Resolusi Konstitusional Pemerintah RI untuk kembali kepada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sesuai penetapan Keppres Nomor 150 tahun 1959, LNRI tahun 1959 Nomor 75, Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959.

“Jadi kita meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan ke dekrit presiden sebelum di amandemen,”kata pria berprofesi sebagai dokter itu, Senin (6/8/2018).

Kedua, mengundangkan Syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi umat Islam bangsa Indonesia.

“Kita prinsip utama harus sesuai syariat islam,”katanya.

Ketiga, kata Isa, Mudzakarah Seribu Ulama di Tasikmalaya mengukuhkan keputusan ljtima Ulama dan Tokoh Nasional di jakarta tentang pencalonan presiden dan wakil presiden 2019.

“Namun, jika terjadi deadlock politik, maka harus ada calon alternatif yang sesuai dengan Syariat Islam secara utuh,”katanya di mudzakarah ulama.

Kyai Nonop sempat berkomentar terkait deadlock politik itu. Ia meminta umat untuk menerima hasil yang telah direkomendasikan ulama ke partai koalisi.

“Semoga tokoh-tokoh itu bisa duduk satu meja dan memunculkan satu nama. Tentu saja harus berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh umat. Sehingga ketika nama itu keluar umat menerima dengan lapang dada,” pungkas kyai penggagas longmarch ciamis di aksi 212. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Harapan Kyai Longmarch 212 Untuk Mudzkarah Seribu Ulama

Next Post

Gempa Lombok: Ribuan Wisatawan Dievakuasi dari Gili Trawangan

Next Post

Gempa Lombok: Ribuan Wisatawan Dievakuasi dari Gili Trawangan

Arab Saudi Usir Duta Besar Kanada

Sarapan Pagi Cepat dengan Bell Pepper Eggs

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36706 shares
    Share 14682 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11078 shares
    Share 4431 Tweet 2770
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10916 shares
    Share 4366 Tweet 2729
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6930 shares
    Share 2772 Tweet 1733
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga