• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Mekanisme Mendirikan PAUD

08/07/2015
in Berita
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
sumber : darunnajahkindergarden
sumber : darunnajahkindergarden

ChanelMuslim.com – Pendirian satuan PAUD dapat didirikan oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Satuan PAUD terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Adapun mekanisme pendirian PAUD terdiri dari dua langkah utama, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Pertama, Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat permohonan dilayangkan melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.

Kedua, kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk wajib menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan. Penelaahan tersebut didasarkan pada data perimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan, dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut. Lantas harus dilihat data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan di antara PAUD terdekat.
Selain itu, pemerintah daerah harus mencermati data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani. Penelaah juga wajib mencermati ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil telaahan tersebut, kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

“Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima,” tulis Permendikbud yang ditandatangani oleh Mendikbud pada akhir tahun 2014 tersebut. (kemdiknas)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadhan

Next Post

Saudi Resmikan Bandara Baru Internasional di Madinah

Next Post

Saudi Resmikan Bandara Baru Internasional di Madinah

Kelompok Pemuda Sudan Gelar Kampanye Beri Buka Puasa Gratis

Pemerintah Keluarkan Peraturan Jaminan Kerja dan Kematian, Ini Aturannya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9502 shares
    Share 3801 Tweet 2376
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2399 shares
    Share 960 Tweet 600
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11829 shares
    Share 4732 Tweet 2957
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Jangan Kehilangan Harapan kepada Allah Saat Hati Sedang Bersedih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Demo Besar Pelajar di Prancis kian Tak Terkendali

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga