Saturday, March 6, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Keluarkan Peraturan Jaminan Kerja dan Kematian, Ini Aturannya

July 8, 2015
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

th (21)ChanelMuslim.com – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, 34 ayat (4), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

Dalam PP ini ditegaskan, setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP tersebut.

Menurut PP ini, peserta program JKK dan JKM terdiri dari: a. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara (meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b. Pekerja pada orang perseorangan; dan c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan); b. Peserta bukan penerima upah (meliputi: a. Pemberi Kerja; b. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima upah).

Peserta yang pindah tempat kerja, menurut PP ini, wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. Selanjutnya, Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.

“Dalam hal Pemberi Kerja belum melaporkan dan membayar Iuran maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja wajib memberikan hak-hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 ini.

Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lain tidak mendaftarkan Pekerjanya, menurut PP ini, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketengakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.

“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.

Adapun Peserta yang bukan penerima Upah, wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. Pendaftaran dimaksud dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta dengan mengisi formulir pendaftaran.

“BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar, serta iuran pertama dibayar lunas. Kartu tersebut paling lama 3 (tiga) hari wajib diserahkan secara langsung kepada Peserta, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta,” bunyi Pasal 12 ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 itu.

Besaran Iuran

Mengenai iuran JKK bagi Peserta penerima Upah, menurut PP ini, dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi: a. tingkat risiko sangat rendah: 0,24%; b. Tingkat risiko rendah (0,54%); c. Tingkat risiko sedang: 0,89%; d. Tingkat risiko tinggi: 1,27%; dan e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,27%. Kesemuanya persentase itu dihitung dari Upah sebulan, yang terdiri atas Upah Pokok dan tunjangan tetap, dan wajib dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

“Besarnya Iuran JKK bagi setiap perusahaan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2015 itu.

Adapun besaran iuran JKM bagi Peserta penerima Upah sebesar 0,30% dari Upah sebulan yang wajib dibayar oleh Pemberi Kerja.

Sementara Iuran JKK bagi Peserta bukan penerima Upah didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP itu. Adapun iuran JKM bagi Peserta bukan penerima Upah adalah sebesar Rp 6.800,00.

PP ini menegaskan, Pemberi Kerja wajib menyetor iuran JKK dan JKM yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Keterlambatan pembayaran iuran bagi Pemberi Kerja dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang seharusnya dibayar Pemberi Kerja.

“Denda akibat keterlambatan pembayaran iuran ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja, dan pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran iuran bulan berikutnya,” bunyi Pasal 22 ayat (2) PP ini.(setkab)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kelompok Pemuda Sudan Gelar Kampanye Beri Buka Puasa Gratis

Next Post

Amalan-Amalan di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Amalan-Amalan di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Bank Syariah Bukopin Gelar Sahur On The Road

Terbaru

Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

March 6, 2021
100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

March 6, 2021
Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No.23/2011

Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No.23/2011

March 6, 2021
FEB UI Gandeng Bridgestone Indonesia Selenggarakan Seminar Internasional 18th Economix Global Economic Challenges

FEB UI Gandeng Bridgestone Indonesia Selenggarakan Seminar Internasional 18th Economix Global Economic Challenges

March 6, 2021
PLN harus Siaga Banjir

Saatnya Pemerintah Reformasi Tata Kelola Pajak Minerba

March 6, 2021
Doa Nabi Ayyub saat Diuji dengan Penyakit

Doa Nabi Ayyub saat Diuji dengan Penyakit

March 6, 2021
Hannie Hananto Perkenalkan Koleksi Pipo Happy untuk Lebaran 2021

Hannie Hananto Perkenalkan Koleksi Pipo Happy untuk Lebaran 2021

March 6, 2021
Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

March 6, 2021
Sekolah Menengah di Ontario Dinamakan Jurnalis Muslim Hodan Nalayeh

Sekolah Menengah di Ontario Dinamakan Jurnalis Muslim Hodan Nalayeh

March 6, 2021
Uni Eropa Komitmen atasi Permasalahan Sosial dan Hak Asasi Manusia lewat Kompetisi EU Social DigiThon 2021

Uni Eropa Komitmen atasi Permasalahan Sosial dan Hak Asasi Manusia lewat Kompetisi EU Social DigiThon 2021

March 6, 2021

Terpopuler

  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga