Chanelmuslim.com-Beberapa bulan lalu, tersebar broadcast message maupun pesan berantai dari seseorang yang membutuhkan donor ASI. Media sosial memang kerap dijadikan sarana bagi orang tua-orang tua yang membutuhkan donor ASI sesegera mungkin. Bagaimana tanggapan dokter terkait tren mencari donor ASI lewat broadcast message semacam ini?
dr I Gusti Ayu Nyoman Partiwi SpA dari RS Bunda Jakarta mengaku kurang sepakat dengan cara ini. Dokter anak yang akrab disapa dr Tiwi itu mengingatkan,
“Bukannya tidak boleh menyumbangkan ASI jika memang produksinya berlebih, namun yang terbaik untuk bayinya sendiri, belum tentu terbaik pula bagi bayi orang lain. Minta tolong boleh saja kita pakai sosial media, tapi setelah ketemu ya skrining,” pesannya.
dr Tiwi kemudian mengingatkan, prosedur ini tidak boleh diabaikan. Salah satunya karena penyakit yang bisa ditularkan oleh darah dapat ditularkan lewat ASI juga, bahkan sama persis sifatnya.
Beberapa waktu lalu, Dr Rosalina D Roeslani, SpA(K) dari Ikatan Dokter Anak Indonesia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan donor ASI yang ideal harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan lisan terkait riwayat kesehatan donor dan pemeriksaan medis.
Setelah menjalani skrining, barulah donor diperkenankan mendonorkan ASI-nya. Namun selepas itu, ASI yang disumbangkan masih harus melewati proses pasteurisasi untuk mematikan bakteri serta virus berbahaya yang terkandung di dalamnya. Penyimpanannya pun membutuhkan wadah dan suhu khusus agar ASI tetap awet.
“Biasanya ibu yang diperbolehkan mendonor minimal menghasilkan ASI 2 – 3 liter per hari, jadi tidak semua ibu boleh donor. Skrining terhadap donor juga dilakukan 3 bulan sekali. Setelah 6 bulan, donor tidak direkomendasikan lagi karena ASI yang dihasilkan mulai sedikit,” kata dr Rosalina.
Persyaratan khusus terkait pendonor dan penerima donor ASI di Indonesia sendiri telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, yakni:
1. Donor ASI dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.
2. Identitas, agama dan alamat pendonor ASI diketahui jelas oleh ibu kandung atau keluarga bayi penerima ASI.
3. Mendapat persetujuan donor setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI.
4. Donor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis
5. ASI tidak diperjualbelikan.
(ind/dethealth)