ChanelMuslim.com – Akhirnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M telah ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan sejak Jumat (13/05) lalu.
Keppres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015m meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
Berbeda dengan sebelumnya, penetapan BPIH tahun ini menggunakan mata uang Rupiah, bukan Dollar.
Adapun besaran BPIH 1437H/2016M per embarkasi sebagaimana diatur dalam Keppres 21 Tahun 2016 ini adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh Rp31.117.461,- ;
2. Embarkasi Medan Rp31.672.827,- ;
3. Embarkasi Batam Rp32.113.606,- ;
4. Embarkasi Padang Rp32.519.099,- ;
5. Embarkasi Palembang Rp32.537.702,- ; 6. Embarkasi Jakarta Rp34.127.046,- ;
7. Embarkasi Solo Rp34.841.414,- ;
8. Embarkasi Surabaya Rp34.941.414,-
9.Embarkasi Banjarmasin Rp37.583.508,- ;
10. Embarkasi Balikpapan Rp37.583.508,- ;
11. Embarkasi Makassar Rp38.905.808; dan
12. Embarkasi Lombok Rp37.728.961,-.
(jwt/kemenag)