• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Indonesia Tak Akan Akui Perkawinan Sejenis

29/06/2015
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Maraknya pengakyuan nperkawinan sejenis membuat pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menyatakan sikap Indonesia terhadap hal ini yang diwakili oleh Menteri Agama.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Indonesia tidak akan mengakui perkawinan sesama jenis. “Dalam konteks Indonesia, perkawinan adalah peristiwa sakral dan bagian dari ibadah. Negara takkan mengakui perkawinan sesama jenis,” demikian dikatakan Menag Lukman melalui akun twitter pribadinya ‘@lukmansaifuddin, Minggu (28/06).

Tuit Menag sekira empat jam yang lalu langsung mendapat respon dari netizen. Seratus sembilan puluh dua akun meretwet kicauan Menag dan bahkan empat puluh satu lainnya memberi tanda favorit.

Kicauan ini juga banyak mendapat komentar dari netizen.  Akun ‘@Wabuwafi misalnya, berkomentar: jika ada manusia maupun negara yang mengakui berarti,manusia dan negara itu sakit.dalam dunia hewan juga tidak mengakui:).

‘@DadangSugiant12 berkomentar: saya setuju pak mentri , ind adalah negara beradab masa jeruk makan jeruk di bolehkan ?. Sementara ‘@RizalManggara berkicau: semoga Indonesia tetap meyakini itu sbg sesuatu yg sakral, tanpa lagi2 dibenturkan dg HAM.

Sebelumnya diinformasikan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat, Jumat (26/06),  akhirnya melegalkan pernikahan sejenis. Setelah sebelumnya terjadi pro kontra dan bahkan selama persidangan tentangan dan penolakan terus terjadi,  sidang yang dipimpin Hakim Anthony Kennedy akhirnya memutuskan melegalkan pernikahan sejenis.

Dalam sejarah negara modern, AS bukan negara pertama yang mengesahkan hal ini. Tercatat ada ada lebih dari 20 negara yang melegalkan hal tersebut. Di awali dari Belanda yang melegalkannya sejak 2001 lalu, disusul Belgia (2003), Spanyol (2005), Kanada (2005), Afsel (2006) dan beberaap negara lainnya, termasuk yang terbaru adalah Amerika Serikat.

“Dalam konteks Indonesia, perkawinan adalah peristiwa sakral dan bagian dari ibadah. Negara takkan mengakui perkawinan sesama jenis,” tegas Menag.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Telur Dadar Bayam

Next Post

Rolade Tahu Spesial

Next Post

Rolade Tahu Spesial

Tidak Pernah Mencela Makanan

Tidak Pernah Mencela Makanan

Olivia Zalianty Masak Bareng Dompet Dhuafa

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1866 shares
    Share 746 Tweet 467
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3551 shares
    Share 1420 Tweet 888
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8046 shares
    Share 3218 Tweet 2012
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Bekasi Sharia Festival 2026 Kembali Digelar, Dorong UMKM dan Kolaborasi Komunitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1934 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga