ChanelMuslim.com – India menyatakan akan memberi status penduduk tetap bagi mereka yang mampu memberi sumbangan ekonomi besar kepada negara itu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menarik investasi asing.
Para investor harus menanam uang sebesar US$1,5juta (hampir setara dengan Rp20 miliar) selama 18 bulan.
Mereka juga harus bisa menciptakan lapangan kerja bagi sekurangnya 20 warga negara India pada setiap tahun anggaran.
Sebagai imbalannya, mereka akan mendapatkan visa 10 tahun dan hak tinggal bagi pasangan dan anak-anak mereka serta diperbolehkan membeli rumah.
Saat ini, orang asing di India harus melakukan daftar ulang setiap tahun dan biasanya membutuhkan sponsor.
Skema ini dilaporkan tidak berlaku bagi warga negara Cina dan Pakistan.
India saat ini berada dalam peringkat 130 indeks kemudahan melakukan bisnis menurut Bank Dunia.
Sekalipun demikian, India merupakan salah satu negara dengan kemajuan ekonomi tertinggi.
Namun dengan populasinya yang banyak berusia muda berarti negara ini butuh menciptakan 10 juta lapangan kerja per tahun untuk mencegah peningkatan pengangguran.
Awal tahun ini Perdana Menteri Narendra Modi mengumumkan akan mengubah aturan hak kepemilikan warga asing di negara itu guna menarik lebih banyak penanaman modal asing.[af/bbc]