• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 2 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hukum Jual Beli Buket Uang

31/08/2023
in Berita
Hukum jual beli buket uang

Foto: Ilustrasi (Mariche Magsino`s Images/Money)

126
SHARES
969
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA hukum jual beli buket uang? Seperti diketahui, buket uang menjadi hal lazim yang diberikan untuk perayaan tertentu, seperti wisuda, lamaran, pernikahan, atau lainnya. Ada sebuah pertanyaan tentang hal ini yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu`man.

Ustaz, ketika acara wisuda di kampus-kampus, biasanya banyak dijual buket yang isinya itu uang. Lantas bagaimana hukum jual beli hal tersebut, apakah masuk dalam kategori riba?

Baca Juga: Hukum Jual Beli Jasa Pembuatan Baju Sekolah

Hukum Jual Beli Buket Uang

Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah menjelaskan tentang jual beli buket ini perlu dirinci dulu:

1. Jika uang yang ada di buket adalah milik penjual/pedagang, maka ini riba, yaitu riba fadhl

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

وربا الفضل وهو بيع النقود بالنقود أو الطعام بالطعام مع الزيادة وهو محرم بالسنة والاجماع

Riba Fadhl adalah jual beli uang dengan uang, atau makanan dengan makanan dibarengi dengan TAMBAHAN, hal itu diharamkan berdasarkan As Sunnah dan Ijma’. (Fiqhus Sunnah, 3/163, Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/472)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim at Tuwaijiri mengatakan:

وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال

Jual beli harta ribawi yang sejenis dengan memberikan kelebihan, misalnya jual antara 1 gram emas dengan 2 gram, yang diterimanya saat itu juga. (Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/480)

2. Jika uang di buket adalah milik pembeli, pihak pedagang hanyalah pembuat saja, hanya penyusun, lalu dia diupah karena hal itu, itu tidak apa-apa

Itu masuk ijarah (sewa) atas jasa atau skill membuat buket. Ini bukan riba, karena itu uang si pembeli sendiri. Wallahu A’lam.

[Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum jual beli buket uang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ustaz Adam Membina Generasi Muda dari Kawasan 3T Desa Mauleum, Pedalaman NTT

Next Post

MOZ5 Salon Muslimah Gelar Grand Opening di Jatiwarna Bekasi

Next Post
MOZ5 Salon Muslimah Gelar Grand Opening di Jatiwarna Bekasi

MOZ5 Salon Muslimah Gelar Grand Opening di Jatiwarna Bekasi

Memandang Masa Depan Islam

Serba Allah dalam Hidup Kita

Berbagi Suka dan Duka kepada Keluarga Calon Pasangan

Berbagi Suka dan Duka kepada Keluarga Calon Pasangan

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9443 shares
    Share 3777 Tweet 2361
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2436 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11804 shares
    Share 4722 Tweet 2951
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4839 shares
    Share 1936 Tweet 1210
  • Ini Dia Penyebab Susah Tidur dan Tips Menghilangkan Insomnia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenhaj Resmi Menjalin Kerja Sama Strategis dengan Politeknik Pariwisata NHI Bandung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenali Apa Itu Bahan Baby Terry dan Kelebihannya

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Beberapa Rekomendasi Wisata Sejarah di Asia

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga