• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hukum Jual Beli Buket Uang

31/08/2023
in Berita
Hukum jual beli buket uang

Foto: Ilustrasi (Mariche Magsino`s Images/Money)

123
SHARES
949
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA hukum jual beli buket uang? Seperti diketahui, buket uang menjadi hal lazim yang diberikan untuk perayaan tertentu, seperti wisuda, lamaran, pernikahan, atau lainnya. Ada sebuah pertanyaan tentang hal ini yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu`man.

Ustaz, ketika acara wisuda di kampus-kampus, biasanya banyak dijual buket yang isinya itu uang. Lantas bagaimana hukum jual beli hal tersebut, apakah masuk dalam kategori riba?

Baca Juga: Hukum Jual Beli Jasa Pembuatan Baju Sekolah

Hukum Jual Beli Buket Uang

Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah menjelaskan tentang jual beli buket ini perlu dirinci dulu:

1. Jika uang yang ada di buket adalah milik penjual/pedagang, maka ini riba, yaitu riba fadhl

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

وربا الفضل وهو بيع النقود بالنقود أو الطعام بالطعام مع الزيادة وهو محرم بالسنة والاجماع

Riba Fadhl adalah jual beli uang dengan uang, atau makanan dengan makanan dibarengi dengan TAMBAHAN, hal itu diharamkan berdasarkan As Sunnah dan Ijma’. (Fiqhus Sunnah, 3/163, Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/472)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim at Tuwaijiri mengatakan:

وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال

Jual beli harta ribawi yang sejenis dengan memberikan kelebihan, misalnya jual antara 1 gram emas dengan 2 gram, yang diterimanya saat itu juga. (Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/480)

2. Jika uang di buket adalah milik pembeli, pihak pedagang hanyalah pembuat saja, hanya penyusun, lalu dia diupah karena hal itu, itu tidak apa-apa

Itu masuk ijarah (sewa) atas jasa atau skill membuat buket. Ini bukan riba, karena itu uang si pembeli sendiri. Wallahu A’lam.

[Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum jual beli buket uang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ustaz Adam Membina Generasi Muda dari Kawasan 3T Desa Mauleum, Pedalaman NTT

Next Post

MOZ5 Salon Muslimah Gelar Grand Opening di Jatiwarna Bekasi

Next Post
MOZ5 Salon Muslimah Gelar Grand Opening di Jatiwarna Bekasi

MOZ5 Salon Muslimah Gelar Grand Opening di Jatiwarna Bekasi

Memandang Masa Depan Islam

Serba Allah dalam Hidup Kita

Berbagi Suka dan Duka kepada Keluarga Calon Pasangan

Berbagi Suka dan Duka kepada Keluarga Calon Pasangan

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8683 shares
    Share 3473 Tweet 2171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11472 shares
    Share 4589 Tweet 2868
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga