• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 23 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HTI: Penerbitan Perppu Ormas, Pemerintah Jadi Contoh Buruk Ketaatan Undang-undang

12/07/2017
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, menyampaikan sikap terkait akan dikeluarkannya Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menurutnya, penerbitan Perppu menunjukkan kezaliman dan kesewenang-wenangan pemerintah.

“Bila benar pemerintah bakal menerbitkan Perppu, dengan tujuan untuk memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman dan tindak kesewenang-wenangan pemerintah,” ucap Ismail melalui pernyataan tertulisnya.

Menurut Ismail, UU ormas, khususnya dalam pasal pembubaran, dibuat sedemikian rupa dimaksudkan untuk melindungi ormas dari kezaliman atau kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan sebuah ormas tanpa dasar yang jelas.

“Ketika ketentuan itu diubah, maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak zalim,” jelasnya.

Pemerintah, masih menurut Ismail Yusanto, telah menjadi contoh buruk dalam ketaatan pada UU. Ketika UU dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah Perppu. Sementara secara obyektif, seperti yang dijelaskan Prof Yusril dalam rilisnya, tidak ada alasan bagi terbitnya Perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum.

“Secara substansial, juga tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal. Dan sesuai tujuannya, selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar. Kenapa dibubarkan? Sementara di luar sana, banyak kelompok yang anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan?” jelas Ismail.

Oleh karena itu, tambah Ismail, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam. (Mh/ind/foto ilustrasi: youtube)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rumah Zakat Berbagi 3.000 Bingkisan Lebaran

Next Post

Houbii Spot Plaza Indonesia, Wahana Berpetualang Kekinian Ala 3D Maze 

Next Post

Houbii Spot Plaza Indonesia, Wahana Berpetualang Kekinian Ala 3D Maze 

Membuat Rainbow Crepes, Cake Anti Galau Mudah dan Penuh Warna

Manfaat Mendengarkan Murotal Alquran

Malu adalah Bagian dari Akhlak Seorang Muslim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9385 shares
    Share 3754 Tweet 2346
  • Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Ketua Kossuma Sleman DIY Lolos Seleksi Australia Awards 2026

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4822 shares
    Share 1929 Tweet 1206
  • Kolaborasi DW EXCLUSIVE, WOU BATIK dan KELASMODELLING.ID pada Panggung Fashion Nation dengan Koleksi Multikreasi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4247 shares
    Share 1699 Tweet 1062
  • Ular dan Penampakan Jin

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2420 shares
    Share 968 Tweet 605
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga