SEORANG perempuan membawa vodka ke outlet McD (McDonalds) dan mencampurnya dengan ice cream float vanilla dan memamerkannya ke audiens. Video ini sontak menjadi perbincangan warganet.
Setelah viral kasus pria makan kerupuk babi di Baso Afung yang berbuntut dengan dihancurkannya semua peralatan makan di kedai tersebut, kali ini, warganet dihebohkan dengan minuman keras berlabel anggur merah dicampur es krim McD.
Dikutip dari akun @aishamaharani, Founder Halal Corner itu mengecam nonmuslim yang tidak menghormati produk halal.
“Maaf itu tidak cukup, tapi penjara itu wajib karena ini disengaja,” ujar Founder Halal Corner Aisha Maharani, (21/07/2023).
Lagi, non muslim tidak menghormati produk halal. Sekarang admin mixmax unggah konten seorang perempuan membawa vodka dan mencampurnya di atas ice cream float McD.
“Kalau mau viral pakai jalur prestasi jangan sensasi. Jangan bilang saya tidak tahu aturan dan lain sebagainya,” tambah Aisha.
Baca juga: Ini Minuman Keras, Bukan Jajanan Anak-anak
Heboh Perempuan Mencampur Vodka dengan Ice Cream McD
Ia menambahkan, semua gerai halal, termasuk McDonalds mempunyai aturan untuk para customer-nya, di antaranya larangan membawa makanan dan minuman dari luar.
“Di Mc DONALDS itu ada aturan larangan bawa makanan dan minuman dari luar loh sebagai implementasi Sistem Jaminan Halal mereka,” jelas Aisha.
Menurut Aisha, hal seperti ini tidak dapat dibiarkan.
“Nah kalau gini kita mesti pidanakan ya, kata maaf sudah tidak bisa,” tandasnya.
View this post on Instagram
Berkaca dari kasus kerupuk babi di Baso Afung, lebih lanjut, Aisha menjelaskan SOP ketika peralatan makan terkontaminasi produk non halal.
Ada beberapa kriteria najis berdasarkan Fatwa MUI No. 9 tahun 2011 dan Fatwa MUI No. 1 tahun 2020.
Pertama, yang tergolong najis ringan yaitu air kencing laki-laki di bawah usia 2 tahun yang masih minum ASI.
Kedua, yang tergolong najis sedang yaitu bangkai, darah, kotoran hewan, khamr, bahan hewani yang tidak jelas kehalalannya, bahan lainnya.
Ketiga, yang tergolong najis berat yaitu air liur anjing, babi dan produk turunannya.
Dalam hal peralatan makan terkena najis babi, ada dua pendapat mengenai hal ini.
Pendapat pertama, cukup mencuci wadah bekas najis babi dengan mencuci dengan sabun sampai hilang bau, warna, lemak, dan lain sebagainya
Pendapat kedua (MUI) menyamakan dengan najis air liur anjing sehingga perlu dilakukan pencucian 7 kali, salah satunya dengan tanah
Sementara itu, SOP bahan atau produk tidak sesuai kriteria dilakukan jika bahan atau produk mengandung bahan haram atau terkontaminasi bahan haram.
“Maka tindakan yang dilakukan adalah memusnahkan bahan atau produk yang terkena bahan haram,” tambah Aisha.
Lebih lanjut, menurut Aisha, Baso Afung sebenarnya cukup melakukan pencucian alat makan yang terkena najis babi, namun kesulitannya adalah pihak mereka tidak tahu alat mana yang terkena najis tersebut.
“Maka untuk efisiensi waktu dan tenaga, Baso Afung memilih menghancurkan alat makan tersebut,” tutupnya.
Nah Sahabat Muslim, melihat kejadian seperti ini, bagaimana tanggapan kamu?[ind]