• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh Disertasi Doktor UIN yang Bolehkan Perzinahan

September 3, 2019
in Berita
82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Bukan Universitas Islam Negeri atau UIN kalau nggak bikin heboh. Kali ini di UIN Sunan Kalijaga. Sebuah disertasi S3 atau program doktoral di universitas itu mengangkat bahasan bolehnya hubungan seksual di luar pernikahan.

Dilansir dari VIVAnews, Selasa 3 September 2019, disertasi itu milik seorang mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga bernama Abdul Aziz.

Pendapat Aziz itu berlandaskan konsep milkul yamin seorang intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur.

Aziz menjelaskan, bahwa hubungan badan diperbolehkan antara pria dan wanita, asalkan berada dalam satu dari dua lingkup yang berbeda, yakni pernikahan dan milkul yamin. Menurutnya, konsep milkul yamin ada di dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6.

"Diperbolehkan berhubungan seksual dengan istri atau milkul yamin, yakni mitra seksual selain istri," ujarnya.

Dalam Surah Al Mukminun ayat 6 itu berisi, “kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” 

Kata-kata malakat aymaanuhum itulah yang disebut Aziz dengan milkul yamin.

Lalu, bagaimana sebenarnya tafsir ayat itu? Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan arti tentang malakat aymanuhum.

Ibnu Katsir mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka dari apa-apa yang diharamkan. Mereka tidak meletakkannya di tempat-tempat yang dilarang Allah swt, seperti zina maupun liwath (berhubungan dengan sesame jenis). Mereka tidak mendekati kecuali kepada para istri mereka yang dihalalalkan Allah kepada mereka juga kepada para budak yang mereka miliki. Dan siapa yang menggauli apa-apa yang dihalalkan Allah maka hal itu tidaklah tercela dan tidak ada kesempitan didalamnya. (Tafsir al Qur’anil Azhim juz V hal 462)
Al Baghowi mengatakan bahwa ayat tersebut diatas adalah khusus untuk kaum laki-laki. Hal ini ditunjukkan dengan firman-Nya أو ما ملكت أيمانهم “budak yang mereka (kum laki-laki) miliki. Tidak diperbolehkan bagi kaum wanita menggauli para budak laki-laki yang dimilikinya. (Ma’alimut Tanzil juz V hal 410)

Sayyid Qutb mengatakan di dalam tafsirnya bahwa Islam datang sementara perbudakan telah menjadi aturan internasional. Perbudakan dikarenakan suatu peperangan sudah menjadi peraturan negara-negara (saat itu). Tidak mungkin bagi islam menghapuskan sistem ini dari satu sisi.

Pada saat memasuki peperangan dengan musuh-musuhnya…orang-orang muslim yang tertawan oleh musuh-musuhnya dijadikan budak-budak mereka sementara kaum muslimin membebaskan musuh-musuh mereka yang berhasil ditawan..?! Islam meringankan seluruh sumber-sumber perbudakan kecuali budak yang didapat dari peperangan…

Beliau juga mengatakan bahwa perbudakan dikarenakan peperangan ini merupakan sesuatu yang darurat dan temporer. Dia adalah darurat di dalam memperlakukan budak yang bisa dujadikan contoh oleh seluruh dunia di dalam memperlakukan para budak..” (Fii Zhilalil Qur’an juz IV hal 2455 – 2456) (Eramuslim, Ustaz Menjawab edisi 3 September 2019)

Jadi, milkul yamin, menurut para ulama, bukan mitra seks seperti yang disebut Aziz dalam disertasi itu. Melainkan, budak-budak wanita yang didapat dari peperangan.

Sayangnya, disertasi itu sudah terlanjur berproses di universitas tersebut. Saat sidang, Aziz menjelaskan bahwa ia berhasil mempertahankan disertasi tersebut. Menurut tim penguji, karena telah memenuhi syarat metodologi, maka secara akademik disertasi itu tidak bisa dibatalkan. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bomboloni, Resep Donat Viral ala Italia Lembut dan Mudah

Next Post

Mie Instan Arirang, Produk Lokal Rasa Luar Biasa

Next Post

Mie Instan Arirang, Produk Lokal Rasa Luar Biasa

Testimoni Pasangan Hafizh Quran Atas Penyelenggaraan Islamic Tourism Expo 2019

Lezatnya Es Teler dari Gula Aren Juragang

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7622 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga