• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Ini , 27 Juli Uji Coba Ganjil Genap Mulai Berlaku

Juli 27, 2016
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya Dot Info

ChanelMuslim.com – Hari ini, uji coba kendaraan dengan sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan. Tetapi,  tidak semua kendaraan diberlakukan sistem ganjil-genap. Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
“Kendaraan Presiden dan Wapres, Ambulans, Damkar, mobil pejabar lembaga tinggi negara setingkat menteri, mobil dinas petugas, angkutan pelat kuning, mobil barang ada dispensasi dari Dishub,” ujar AKBP Budiyanto, Selasa (26/7) dalam siaran persnya Polda Metro Jaya Dot Info.
Selain kendaraan tersebut di atas, ujar AKBP Budiyanto kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk motor. Sebab, aturan ganjil-genap ini sendiri memang diberlakukan di kawasan yang tadinya diberlakukan 3 in 1.
‘Sistem ganjil-genap akan diuji coba pada Rabu 27 Juli besok. Selama masa uji coba, pelanggar tidak akan dikenakan tilang, melainkan hanya diberikan blanko teguran yang juga akan dikirimkan ke kantor di mana pelanggar itu bekerja,” jelas nya.
Pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap ini diberlakukan sesuai kalender dan pelat nomor. Contoh, untuk kendaraan yang satu angka terakhirnya bernomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Tetapi bukan berarti kendaraan lain tidak boleh melintas. Kendaraan lain boleh melintas di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam yang telah ditentukan.
(fjr)

Previous Post

Suara Pemilih Muslim Turut Menentukan Pemilu di AS

Next Post

Kisah Mbah Agus Polisi Jujur Dari Brebes

Next Post

Kisah Mbah Agus Polisi Jujur Dari Brebes

Mustafa, Penarik Becak Meninggal dalam Keadaan Sujud di Masjid Baitusshalihin Aceh

Ponpes Al Furqon Gresik Terima Akreditasi dari Universitas Islam Madinah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga