ChanelMuslim.com – Hari ini, uji coba kendaraan dengan sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan. Tetapi, tidak semua kendaraan diberlakukan sistem ganjil-genap. Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
“Kendaraan Presiden dan Wapres, Ambulans, Damkar, mobil pejabar lembaga tinggi negara setingkat menteri, mobil dinas petugas, angkutan pelat kuning, mobil barang ada dispensasi dari Dishub,” ujar AKBP Budiyanto, Selasa (26/7) dalam siaran persnya Polda Metro Jaya Dot Info.
Selain kendaraan tersebut di atas, ujar AKBP Budiyanto kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk motor. Sebab, aturan ganjil-genap ini sendiri memang diberlakukan di kawasan yang tadinya diberlakukan 3 in 1.
‘Sistem ganjil-genap akan diuji coba pada Rabu 27 Juli besok. Selama masa uji coba, pelanggar tidak akan dikenakan tilang, melainkan hanya diberikan blanko teguran yang juga akan dikirimkan ke kantor di mana pelanggar itu bekerja,” jelas nya.
Pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap ini diberlakukan sesuai kalender dan pelat nomor. Contoh, untuk kendaraan yang satu angka terakhirnya bernomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Tetapi bukan berarti kendaraan lain tidak boleh melintas. Kendaraan lain boleh melintas di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam yang telah ditentukan.
(fjr)