• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Naikkan Harga BBM Premium

01/03/2015
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
sumber : setkab.go.id
sumber : setkab.go.idDunia

ChanelMuslim.com – Terhitung mulai Minggu (1/3) pukul 00.00 WIB, pemerintah menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali menjadi sebesar Rp 6.800 per liter, atau naik Rp 200 per liter dari harga sebelumnya Rp 6.600/liter.

Meski harga premium naik, menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman, harga jual minyak tanah tetap sebesar Rp 2.500/liter. Demikian pula harga solar tetap dipertahankan sebesar Rp 6.400/liter.

“Kalau dilihat dari perkembangan harga minyak seharusya harga BBM jenis solar perlu dinaikkan. Namun, demi  kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga solar tetap,” kata Saleh dalam siaran persnya Sabtu (28/2).

Kenaikan harga BBM jenis premium ini tidak terlepas dari menguatnya harga minyak di pasar dunia. Menurut siaran pers Kementerian ESDM itu, rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS gasoil) sepanjang Februari 2015 mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dolar AS perbarel, sedangkan MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dolar per barel.

“Kenaikan MOPS Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan premium penugasan di luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang Februari,” ungkap Saleh Abdurrahman.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM itu menambahkan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, dan pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.(setkab.go.id)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ustad Yusuf Mansyur Dinobatkan Jadi Tokoh Perbukuan Islam  

Next Post

Keseimbangan  Kecantikan

Next Post
Keseimbangan  Kecantikan

Keseimbangan  Kecantikan

Elzatta Hijab Dan Gramedia Luncurkan Buku Hijab For Travel di IFW 2015

Dukungan Mengalir untuk Muslimah Asal Quebec Kanada

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8257 shares
    Share 3303 Tweet 2064
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2069 shares
    Share 828 Tweet 517
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11276 shares
    Share 4510 Tweet 2819
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3703 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Transportasi Umum Gratis di Jakarta pada 24 April 2026 untuk Peringati Hari Transportasi Nasional

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan Majalah global TIME, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4232 shares
    Share 1693 Tweet 1058
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga