• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Halaqoh MUI Jateng: UU Cipta Kerja Dinilai Mereduksi Kewenangan MUI dalam JPH

02/11/2020
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 mereduksi kewenangan MUI terkait dengan jaminan produk halal (JPH).

MUI Jateng dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Ahad, menyatakan UU Ciptaker telah mengamputasi dua dari tiga kewenangan MUI terkait dengan JPH sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2014 tentang JPH.

Penilaian MUI tersebut disampaikan berdasarkann hasil Halaqoh Ulama MUI Jawa Tengah bertema "Peran dan Kewenangan MUI dalam UU Cipta Kerja" pada 30-31 Oktober 2020 di Semarang.

Halaqoh yang dibuka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta dipimpin Ketum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji, M.Si, diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat. Peserta sebanyak 50 orang, terdiri unsur MUI kabupaten/kota dan Jawa Tengah.

Darodji menegaskan salah satu kewajiban MUI melindungi dan menjaga umat Islam agar tidak mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal.

Menurut MUI Jateng, disahkannya UU Cipta Kerja mereduksi substansi halal sebagai urusan perizinan dan administrasi semata, sementara melahirkan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal.

"Pemerintah hendaknya memahami, hukum halal merupakan domain syariat Islam yang kewenangannya ada di tangan ulama. Untuk itu, turunan UU ini wajib mengacu kepada hal tersebut," katanya menegaskan.

Rekomendasi <em>halaqoh</em> tersebut berisi tiga poin untuk diketahui publik. Selebihnya, MUI Jateng akan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat teknis substansial terkait JPH sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar dalam menyusun regulasi di bawah UU Cipta Kerja tidak melenceng dari syariat Islam.

Ia menjelaskan, secara esensial dalam UU Nomor 33/2014 terdapat tiga kewenangan MUI dalam regulasi JPH, yakni penetapan halal, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dari tiga kewenangan tersebut yang masih dipertahankan dalam UU Cipta Kerja tinggal kewenangan dalam penetapan halal.

Dalam halaqoh berkembang, bila kewenangan MUI sebatas penetapan halal maka diasumsikan kewenangan tersebut sebatas administratif perizinan bukan substansi untuk menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam. Akibat perampingan kewenangan tersebut, menurut MUI Jateng, maka jaminan produk halal dikhawatirkan menjadi terabaikan sehingga akan memicu ketidakpercayaan umat Islam terhadap sertifikasi halal.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya menyambut baik halaqoh ini sebagai metode memberi masukan terkait UU Cipta Kerja, sementara di banyak tempat mengekspresikan lewat demo bahkan ada yang bersemangat akan melengserkan pemerintah.

Sebagai Gubernur, Ganjar berjanji akan memenuhi harapan MUI Jawa Tengah untuk mendorong Pemerintah Pusat agar memperhatikan rekomendasi tersebut.

"Dalam merespons UU Cipta Kerja memang banyak yang tidak sabar dan tidak menata diri. Pedemo kebanyakan belum membaca utuh pasal demi pasal tapi sudah berteriak kencang bahkan ditunggangi isu hoaks," kata Ganjar seperti dikutip dalam rilis MUI Jateng.

Gubernur meminta peserta halaqoh juga mengkaji secara jernih UU Cipta Kerja terkait JPH, agar kondusivitas umat terjaga mengingat masyarakat masih banyak yang belum paham.

Halaqoh menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain, Direktur LPPOM MUI Pusat Dr Lukmanul Hakim, Waketum MUI Jawa Tengah sekaligus Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah, Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Dr KH Fadlolan Musyafak Lc MA. Kemudian Komisi Hukum MUI Jawa Tengah, Prof Dr KH Abu Rokhmad MA, serta Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah Drs KH Muhyiddin MAg.[ah/antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Keluarga Indonesia yang Beradab dengan Meneladani Rasulullah

Next Post

Seruan Boikot Produk Prancis oleh Erdogan Didukung Dunia Bisnia Turki

Next Post

Seruan Boikot Produk Prancis oleh Erdogan Didukung Dunia Bisnia Turki

Alhamdulillah, Arab Saudi Sudah Izinkan Umrah untuk Jamaah Luar Negeri

Orang Tak Dikenal Mencoba Bakar Masjid di Prancis

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    293 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resep Singkong Keju Goreng

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7822 shares
    Share 3129 Tweet 1956
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga