• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Haji Tahun Ini, Penempatan Jamaah berdasarkan Sistem Zonasi

22/05/2019
in Berita
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pada tahun ini, salah satu inovasi yang dimunculkan dalam layanan akomodasi di Makkah adalah penempatan jemaah haji berdasarkan sistem zonasi. Sistem zonasi merupakan penempatan jemaah haji pada wilayah tertentu berbasis embarkasi di tanah air.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar mengatakan tahun ini Kementerian Agama akan melaksanakan qurah (undian) penempatan jemaah haji berdasarkan zonasi sesuai dengan SK Dirjen Nomor 135 Tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah dengan sistem zonasi berdasarkan asal embarkasi Tahun 1440H/2019M.

Penempatan Jemaah Haji di Makkah dilakukan dengan mekanisme qur’ah untuk memberikan rasa keadilan kepada Jemaah haji karena bervariasinya akomodasi jemaah yang tersedia baik dari segi kualitas, wilayah, kapasitas dan harga sewa meski semua akomodasi yang disewa sudah sesuai standar minimal. Sistem zonasi hanya dilakukan untuk penempatan jemaah di Makkah, sedangkan penempatan jemaah di Madinah disesuaikan jadwal kedatangan jemaah.

Qur’ah tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun lalu pengundian kloter untuk seluruh wilayah yang tergabung dalam 70 maktab, untuk tahun ini kloter yang diqur’ah sebanyak 531 kloter. Setiap kloter diundi berdasarkan tipe pesawat untuk penempatan jemaah haji pada masing-masing wilayah yang tergabung dalam 73 maktab.

Dalam qur’ah tahun ini, terdapat tujuh wilayah zonasi yang akan ditempati jemaah haji Indonesia.

“Ada tujuh wilayah zonasi yang meliputi Jarwal, Misfalah, Raudhah, Aziziah, Mahbas Jin, Syisyah, dan Rei Bakhsy,” kata Nizar saat membuka Sosialisasi Zonasi Penempatan Jemaah Haji di Makkah di Hotel Marlynn Park Jakarta. Selasa (21/05) dikutip laman hajikemenag.go.id.

Dalam sistem zonasi tersebut, Nizar mengakui masih terdapat pecah kloter, agar tidak menjadi permasalahan saat di Tanah Suci, dia meminta kepada seluruh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Provinsi ikut mensosialisasikan sistem zonasi ini sampai kepada petugas kloter.

“Yang menjadi stretching sistem zonasi ini adanya pecah kloter, saya meminta agar para Kabid ikut mensosilaisakannya kepada petugas kloter didaerahnya,” imbaunya.

Sementara itu Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya qur’ah penempatan jemaah haji ini adalah untuk memastikan penempatan jemaah haji berdasarkan zonasi di Makkah Tahun 1440H/2019M serta tersosialisasikannya wilayah, maktab dan hotel jemaah di Makkah Tahun 1440H/2019M.

“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memastikan penempatan jemaah haji berdasarkan zonasi di Makkah, serta tersosialisasikannya wilayah, maktab dan hotel kepada jemaah haji di Makkah yang akan berangkat tahun ini,” kata Sri Ilham.
Sukses Haji 2019. [red/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyuluhan Mitigasi Bencana, Cara Asik Ngabuburit DMC Dompet Dhuafa di Ujung Kulon

Next Post

Cerahkan Kulit Wajah Selama Puasa dengan Masker Mentimun Homemade

Next Post

Cerahkan Kulit Wajah Selama Puasa dengan Masker Mentimun Homemade

Green Ramadhan, Ada Banyak Promo Menarik dari BNI Syariah

Permudah Bayar Zakat, LAZ Azhar Luncurkan Aplikasi Zakat Salam

  • Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8498 shares
    Share 3399 Tweet 2125
  • Resep Egg Roll ala Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Keluarga

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4346 shares
    Share 1738 Tweet 1087
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11366 shares
    Share 4546 Tweet 2842
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2155 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga