• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur DKI Tetapkan Islamic Center Koja, Graha Wisata TMII dan Ragunan Lokasi Khusus Isolasi Covid-19

September 28, 2020
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi khusus isolasi pasien virus corona (Covid-19) di ibu kota. Ketiga lokasi tersebut adalah Islamic Center Koja, Graha Wisata TMII dan Graha Wisata Ragunan.

Pemilihan ketiga lokasi tersebut memiliki dasar hukum dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta dengan nomor 979 tahun 2020. Beleid itu memuat tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kemudian Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan TMII, Cipayung, Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Raya Ragunan Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tercantum dalam diktum kedua di Kepgub tersebut bahwa seluruh biaya penanganan dibebankan ke DKI.

“Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19. dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundangan,” demikian kutipannya.

Sebelumnya, Anies mengeluarkan kebijakan tentang isolasi mandiri di rumah sakit bagi pasien positif virus corona tanpa gejala. Dia berharap langkah itu bisa memutus rantai penularan.

“Siapapun yang terpapar Covid positif maka yang bersangkutan harus mengikuti isolasi yang diselenggarakan pemerintah,” kata Anies di Jakarta, Selasa (1/9).[ah/abadikini]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bertahan Menjadi Istri Shalihah

Next Post

Laporan Terbaru: Situs Islam di provinsi Xinjiang Sedang Dihancurkan oleh Pemerintah China

Next Post

Laporan Terbaru: Situs Islam di provinsi Xinjiang Sedang Dihancurkan oleh Pemerintah China

Zulal Wellness Resort di Qatar Hidupkan Kembali Pengobatan Islam danTradisional Arab

Kuwait Serukan Diakhirinya Pendudukan Israel di Palestina

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36710 shares
    Share 14684 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11089 shares
    Share 4436 Tweet 2772
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10941 shares
    Share 4376 Tweet 2735
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7909 shares
    Share 3164 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7015 shares
    Share 2806 Tweet 1754
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga