ChanelMuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi khusus isolasi pasien virus corona (Covid-19) di ibu kota. Ketiga lokasi tersebut adalah Islamic Center Koja, Graha Wisata TMII dan Graha Wisata Ragunan.
Pemilihan ketiga lokasi tersebut memiliki dasar hukum dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta dengan nomor 979 tahun 2020. Beleid itu memuat tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kemudian Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan TMII, Cipayung, Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Raya Ragunan Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tercantum dalam diktum kedua di Kepgub tersebut bahwa seluruh biaya penanganan dibebankan ke DKI.
“Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19. dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundangan,” demikian kutipannya.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan kebijakan tentang isolasi mandiri di rumah sakit bagi pasien positif virus corona tanpa gejala. Dia berharap langkah itu bisa memutus rantai penularan.
“Siapapun yang terpapar Covid positif maka yang bersangkutan harus mengikuti isolasi yang diselenggarakan pemerintah,” kata Anies di Jakarta, Selasa (1/9).[ah/abadikini]