ChanelMuslim.com -Anggota BAZNAS Prof. Dr. Mundzir Suparta didampingi Deputi BAZNAS Arifin Purwakananta dan Sekretaris BAZNAS yang juga Ketua Panitia Rakornas 2017 Drs. H. Jaja Jaelani, MM, menyerahkan draf berisi 30 resolusi Rakornas 2017 kepada Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA usai sidang pleno terakhir menjelang penutupan rakornas, Kamis (5/10) malam.
Berikut Hasil Dari Resolusi Rapat Koordinasi Zakat Nasional 2017 dalam rilis yang disiarkan oleh BAZNAS:
1. Mendorong penyesuaian pimpinan BAZNAS Propinsi dan Kab/Kota sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011;
2. Meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25% setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional tahun 2018 sebesar Rp8,77 Trilyun;
3. Meningkatkan jumlah muzaki individu menjadi 5.850.000 orang dan muzaki badan menjadi 5.000 pada tahun 2018;
4. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi, dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu BAZNAS dan LAZ;
5. Mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS dan LAZ menjadi pengurang pajak bukan hanya pengurang pendapatan kena pajak;
6. Mempercepat proses revisi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 menjadi PP atau Perpres tentang pemotongan zakat ASN dan pegawai BUMN/BUMD beserta anak cucu perusahaan;
7. BAZNAS mendorong Ketua Umum KORPRI untuk menginstruksikan pembina KORPRI sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke BAZNAS melalui pemotongan langsung dari daftar gaji;
8. Mencapai rasio penyaluran zakat terhadap pengumpulan (Allocation to Collection Ratio) minimal sebesar 80%;
9. Meningkatkan jumlah mustahik yang dibantu secara nasional hingga mencapai 8 juta orang pada tahun 2018, dengan pembagian 10% oleh BAZNAS Pusat, 60% oleh BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30% oleh LAZ;
10. Mengentaskan mustahik fakir miskin dari garis kemiskinan BPS sebesar 1% dari jumlah orang miskin, dengan pembagian 10% oleh BAZNAS Pusat, 60% oleh BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30% oleh LAZ;
11. Meningkatkan jumlah program pengembangan komunitas berbasis zakat pada 121 wilayah yang tersebar di 121 kabupaten/kota, dengan rincian 81 wilayah oleh BAZNAS dan 40 wilayah oleh LAZ, yang diukur keberhasilannya dengan menggunakan Indeks Desa Zakat (IDZ);
12. Mengukur kinerja BAZNAS dan LAZ dengan Index Zakat Nasional (IZN), dengan target dampak pendistribusian zakat meningkat sebesar 20% pada tahun 2018;
13. Mendorong penguatan peran pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam pencapaian SDGs;
14. Mendorong BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota agar membentuk UPZ sesuai dengan lingkup kewenangannya untuk menata amil zakat yang sudah ada agar sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014;
15. Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi daerah dalam bentuk PERDA Zakat atau peraturan lainnya di semua daerah;
16. Mendorong Mendagri agar mengintruksikan kepada Kepala Daerah untuk mengalokasikan dana operasional dan hak keuangan pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
17. BAZNAS Pusat berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dalam membuat tautan data kependudukan dalam mengembangkan basis data muzaki dan mustahik;
18. BAZNAS membuat panduan pengusulan pendanaan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dari sumber APBD;
RKAT BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota 2018 wajib sudah disahkan oleh Pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 November 2017;
19. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana yang diisi oleh amil/amilat yang kompeten dan profesional, baik dari sisi syariah maupun manajerial, dan yang aktif serta produktif;
20. Pimpinan dan pelaksana BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota serta LAZ memiliki Sertifikat Profesi Amil yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS;
21. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA), termasuk core accounting system;
22. LAZ berkoordinasi dan melaporkan pengelolaan ZIS-nya kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya;
23. BAZNAS dan LAZ diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dipublikasikan secara terbuka;
24. BAZNAS dan LAZ memiliki standar operasional prosedur (SOP);
25. BAZNAS dan LAZ mempersiapkan diri untuk menjadi lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan OJK;
26. BAZNAS dan LAZ beroperasi sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan untuk diaudit syariah oleh Kementerian Agama;
27. BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dan LAZ wajib memiliki Rencana Strategis yang mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS 2016-2020;
28. BAZNAS dan LAZ menggunakan Indeks Zakat Nasional sebagai alat ukur kinerja; dan
29. Menjadikan pengelolaan zakat Indonesia sebagai best practice dunia.
Jakarta, 6 Oktober 2017/16 Muharram 1439 H
(red/rilis)