• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gelar Rakornas 2017, Ini Resolusi BAZNAS

07/10/2017
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com -Anggota BAZNAS Prof. Dr. Mundzir Suparta didampingi Deputi BAZNAS Arifin Purwakananta dan Sekretaris BAZNAS yang juga Ketua Panitia Rakornas 2017 Drs. H. Jaja Jaelani, MM, menyerahkan draf berisi 30 resolusi Rakornas 2017 kepada Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA usai sidang pleno terakhir menjelang penutupan rakornas, Kamis (5/10) malam. 

Berikut Hasil Dari Resolusi Rapat Koordinasi Zakat Nasional 2017 dalam rilis yang disiarkan oleh BAZNAS:
 
1. Mendorong penyesuaian pimpinan BAZNAS Propinsi dan Kab/Kota sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011;

2. Meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25% setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional tahun 2018 sebesar  Rp8,77 Trilyun;

3. Meningkatkan jumlah muzaki individu menjadi 5.850.000 orang dan muzaki badan menjadi 5.000 pada tahun 2018;

4. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi, dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu BAZNAS dan LAZ;

5. Mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS dan LAZ menjadi pengurang pajak bukan hanya pengurang pendapatan kena pajak;

6. Mempercepat proses revisi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 menjadi PP atau Perpres tentang pemotongan zakat ASN dan pegawai BUMN/BUMD beserta anak cucu perusahaan; 

7. BAZNAS mendorong Ketua Umum KORPRI untuk menginstruksikan pembina KORPRI sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke BAZNAS melalui pemotongan langsung dari daftar gaji;

8. Mencapai rasio penyaluran zakat  terhadap pengumpulan (Allocation to Collection Ratio) minimal sebesar 80%;

9. Meningkatkan jumlah mustahik yang dibantu secara nasional hingga mencapai 8 juta orang pada tahun 2018, dengan pembagian 10% oleh BAZNAS Pusat, 60% oleh  BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30% oleh LAZ;

10. Mengentaskan mustahik fakir miskin dari garis kemiskinan BPS sebesar 1% dari jumlah orang miskin, dengan pembagian 10% oleh BAZNAS Pusat, 60% oleh  BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30% oleh LAZ; 

11. Meningkatkan jumlah program pengembangan komunitas berbasis zakat pada 121 wilayah yang tersebar di 121 kabupaten/kota, dengan rincian 81 wilayah oleh BAZNAS dan 40 wilayah oleh LAZ, yang diukur keberhasilannya dengan menggunakan Indeks Desa Zakat (IDZ);

12. Mengukur kinerja BAZNAS dan LAZ dengan Index Zakat Nasional (IZN), dengan target dampak pendistribusian zakat meningkat sebesar 20% pada tahun 2018;

13. Mendorong penguatan peran pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam pencapaian SDGs;

14. Mendorong BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota agar membentuk UPZ sesuai dengan lingkup kewenangannya untuk menata amil zakat yang sudah ada agar sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014;

15. Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi daerah dalam bentuk PERDA Zakat atau peraturan lainnya di semua daerah; 

16. Mendorong Mendagri agar mengintruksikan kepada Kepala Daerah untuk mengalokasikan dana operasional dan hak keuangan pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

17. BAZNAS Pusat berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dalam membuat tautan data kependudukan dalam mengembangkan basis data muzaki dan mustahik;

18. BAZNAS membuat panduan pengusulan pendanaan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dari sumber APBD;
RKAT BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota 2018 wajib sudah disahkan oleh Pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 November 2017;

19. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana yang diisi oleh amil/amilat yang kompeten dan profesional, baik dari sisi syariah maupun manajerial, dan yang aktif serta produktif; 

20. Pimpinan dan pelaksana BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota serta LAZ memiliki Sertifikat Profesi Amil yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS;

21. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA), termasuk core accounting system;

22. LAZ berkoordinasi dan melaporkan pengelolaan ZIS-nya kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya; 

23. BAZNAS dan LAZ diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dipublikasikan secara terbuka;

24. BAZNAS dan LAZ memiliki standar operasional prosedur (SOP);

25. BAZNAS dan LAZ mempersiapkan diri untuk menjadi lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan OJK;

26. BAZNAS dan LAZ beroperasi sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan untuk diaudit syariah oleh Kementerian Agama;

27. BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dan LAZ wajib memiliki Rencana Strategis yang mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS 2016-2020;

28. BAZNAS dan LAZ menggunakan Indeks Zakat Nasional sebagai alat ukur kinerja; dan

29. Menjadikan pengelolaan zakat Indonesia sebagai best practice dunia.

Jakarta, 6 Oktober 2017/16 Muharram 1439 H

(red/rilis)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Turki Dukung Proses Rekonsiliasi Palestina

Next Post

Wow Uniknya Pasar Papringan Jawa Tengah, Transaksi Gunakan Kepingan Bambu

Next Post

Wow Uniknya Pasar Papringan Jawa Tengah, Transaksi Gunakan Kepingan Bambu

Yuk Buat Getuk Gulung Kacamata Khas Pasar Papringan Sendiri

Tolak Imunisasi Anak, Seorang Ibu AS Dihukum Penjara 7 Hari

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8405 shares
    Share 3362 Tweet 2101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11334 shares
    Share 4534 Tweet 2834
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2127 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
  • Ular dan Penampakan Jin

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga