ChanelMuslim.com – Orang tua yang menolak anaknya diimunisasi ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, di Amerika Serikat pun kejadian serupa juga banyak terjadi. Bahkan seorang ibu di Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat, dipenjara selama tujuh hari setelah dia menolak imunisasi pada putranya.
Rebecca Bredow tidak mengizinkan putranya yang berusia sembilan tahun diimunisasi, padahal sebelumnya telah menyepakati tindakan tersebut bersama ayah sang bocah.
Para orang tua di Michigan sejatinya diperbolehkan secara hukum untuk menunda atau bahkan menolak vaksinasi anak karena alasan keyakinan. Namun, Bredow melanggar hukum mengingat dia telah mengingkari kesepakatan yang dia buat bersama mantan suaminya pada November 2016 agar putra mereka divaksinasi.
Bredow dan mantan suaminya bercerai pada 2008, namun mereka berbagi hak asuh. Adapun ayah sang bocah masih menginginkan anaknya diimunisasi.
Hakim Pengadilan Oakland County, Karen McDonald, memutuskan untuk memberikan hak kepada si ayah untuk mengimunisasi anaknya.
Bredow dijatuhkan vonis hukuman penjara pada Rabu lalu. Dia dinyatakan bersalah menghujat pengadilan setelah menolak putusan hakim agar anaknya divaksinasi.
Di hadapan hakim, Bredow menegaskan bahwa dirinya adalah "seorang ibu yang terdidik". Namun memvaksinasi anaknya "bertentangan dengan kepercayaannya".
"Saya lebih baik duduk di balik jeruji besi dan bertahan untuk apa yang saya yakini, ketimbang menyerah terhadap sesuatu yang sangat saya tidak percayai," tambah Bredow.
Pemerintah federal AS sendiri tidak menetapkan wajib imunisasi anak dalam undang-undang, tapi hanya mengeluarkan rekomendasi dan menyerahkan persyaratannya kepada negara bagian atau rayon sekolah.
Bagaimanapun, jika orang tua tidak mematuhi panduan vaksinasi yang dirilis sekolah, anak tersebut tidak diizinkan bersekolah dan orang tua bisa dipenjara karena membiarkan anak absen.
Atas alasan tersebut, menurut Fisher, banyak orang tua yang menolak vaksinasi, memilih mendidik anak mereka di rumah alias home-school.[ah/bbc]