• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fintech Berbasis Syariah di Indonesia Diyakini Akan Berkembang

05/06/2018
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Seiring perkembangan waktu, kehidupan sehari-hari tak jauh dengan teknologi. Aspek kegiatan dilakukan lebih mudah, termasuk aspek keuangan. Hadirnya financial technology (Fintech) berbais syariah menjadi topik hangat yang bisa didiskusikan. Salah satu tema diskusi menarik Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yaitu “Fintech Syariah dan Masa Depan Keuangan Digital berbasis Syariah”.

“Kami lahir di dua negara, Indonesia dan Singapore. Untuk project, kami memilih terlebih dahulu di Indonesia. Alasannya, inklusi keuangan di Indoensia masih rendah dan butuh literasi, pertumbuhan kelas menengah sangat pesat, salah satu negara penduduk Islam terbesar dan digital ready contry,” ujar Ronald Wijaya selaku CEO Ethis Indonesia di kantor Pusat MES, Rabu (30/05).

Ia menambahkan, crowdfunding syariah pertama di Indonesia ialah lembaga Ethis. Lembaga tersebut menghadirkan inovasi finansial bagi komunitas global dan pengembang properti secara syariah.

Adanya platform crowdfunding property membuat UKM juga tertarik dibuatkan platform.

“Konsepnya sederhana, UKM mengirim proposal melalui email. Nanti pihak kami lihat project tersebut. Jika sudah deal akan ada sistem bagi hasil,” tambahnya.

Perbedaan fintech yang berbasis syariah, lembaga Ethis tidak membiayai project yang cenderung haram dan tidak jelas serta strukturnya tidak halal.

“Crowdfunding secara digital akan lebih transparan. Semakin data lebih transparan, investor akan semakin percaya. Media sosial juga perlu dibranding. Dilihat aktif model komunikasi dan orangnya melalui media sosial. Dari transparansi dan media sosial, investor melihat jejak seseorang,” ujarnya.

Selain itu, Ronald menambahkan, orang luar negeri bisa melihat potensi besar Indonesia, tapi orang Indonesia sendiri belum melihat potensi fintech syariah.

“Padahal dalam memajukan fintech syariah tidak hanya berinvestasi saja, me-like halaman Facebook, cari lebih tahu artikel tentang fintech syariah lewat media sosial juga cukup. Nantinya akan semakin banyak orang yang mengerti fintech syariah,” harap Ronald.

Ronald berkeyakinan fintech syariah akan lebih maju jika regulator bisa terus mendukung. Jika semua aspek diregulasikan syariah, lembaga-lembaga keuangan akan mudah menerapkan unsur syariah. [ind/Firda]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sanlat for Executive RISKA Cetak Generasi Muslim Sejati

Next Post

Kini Jam Tangan Tradisional Bisa Jadi Teman Digital

Next Post

Kini Jam Tangan Tradisional Bisa Jadi Teman Digital

Keutamaan Ramadan Bagian 2

Kado Raya Ikut Berbagi di Bulan Ramadan

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7945 shares
    Share 3178 Tweet 1986
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4441 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2897 shares
    Share 1159 Tweet 724
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4126 shares
    Share 1650 Tweet 1032
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11144 shares
    Share 4458 Tweet 2786
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga