Chanelmuslim.com-Beberapa media online mengalami pemblokiran sejak 31 Desember 2016 lalu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, meminta kebijakan pemblokiran media online tetap harus sesuai prosedur yang berlaku.
Pemblokiran media online yang dinilai menyebarkan konten negatif tetap dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam keterangan tertulisnya, Fadli Zon mengatakan pemerintah mempunyai tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran, seperti dilansir Antaranews pada Rabu (4/1).
“Ada proses pendahuluan. Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran,” katanya.
Fadli mengatakan, para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif.
Fadli Zon melanjutkan, publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Pemerintah, menurutku Fadli, adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan.(ind)