• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fadli Zon: Pemblokiran Media Online Harus Sesuai Prosedur

Januari 4, 2017
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
Foto: satuchannel
Foto: satuchannel

Chanelmuslim.com-Beberapa media online mengalami pemblokiran sejak 31 Desember 2016 lalu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, meminta kebijakan pemblokiran media online tetap harus sesuai prosedur yang berlaku.

Pemblokiran media online yang dinilai menyebarkan konten negatif tetap dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam keterangan tertulisnya, Fadli Zon mengatakan pemerintah mempunyai tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran, seperti dilansir Antaranews pada Rabu (4/1).

“Ada proses pendahuluan. Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran,” katanya.

Fadli mengatakan, para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif.

Fadli Zon melanjutkan, publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.

Hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Pemerintah, menurutku Fadli, adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan.(ind)

Previous Post

Ciri Cowok Mukmin itu Rajin ke Masjid

Next Post

23 Ribu Orang Mengungsi Karena Banjir di Malaysia

Next Post

23 Ribu Orang Mengungsi Karena Banjir di Malaysia

Golf

Golf

Dewan Pers Akan Berikan Barcode untuk Media Online

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga