• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Facebook Diminta Cabut 130 Postingan oleh Pengadilan Thailand

Mei 17, 2017
in Berita
67
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah postingan video seorang laki-laki penuh tattoo bersama seorang perempuan di sebuah mall, muncul di Facebook, Thailand pekan lalu mengancam akan memblokir media jejaring sosial tersebut.

Thailand meminta Facebook mencabut 130 postingan yang dianggap mengancam keamanan nasional dan menghina kerajaan, yang bisa dijatuhi hukuman sampai 15 tahun penjara.

Facebook merespon dengan meminta surat perintah pengadilan terkait permintaan itu.

Hari Selasa kemarin (16/5), Thailand tampaknya mundur dari ancaman pencabutan itu dan memberi Facebook 34 perintah pengadilan untuk mencabut konten yang dianggap pemerintah ilegal.

Bulan lalu pihak berwenang Thailand mengumumkan bertukar informasi di internet dengan tiga pengecam utama pemerintah yang kerap menulis mengenai kerajaan negara itu, merupakan tindakan ilegal.

Facebook, yang diblok oleh sejumlah negara otoriter seperti Korea Utara sebelumnya mengatakan bergantung kepada pemerintah setempat untuk memberi tahu situs itu mengenai apa yang dianggap ilegal.

Facebook belum berkomentar lebih jauh setelah mendapat surat perintah pengadilan itu dari pemerintah Thailand.[ah/voa]

Previous Post

Gunung Krakatau Jadi Wahana Baru di Universal Studio AS

Next Post

Tiap Tanggal 17, Gratis Pengiriman Buku ke Seluruh Indonesia Lewat Pos

Next Post

Tiap Tanggal 17, Gratis Pengiriman Buku ke Seluruh Indonesia Lewat Pos

Surat "Fitnah" Terbuka untuk Habib Rizieq

Tetapkan Awal Ramadan 2017, Kemenag Gelar Sidang Istbat 26 Mei Mendatang

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga