• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 26 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Esensi Shalat Berjamaah untuk Muslimah

April 3, 2019
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Siti Faizah, Ketua Umum PP Salimah 2015-2020.

 

ChanelMuslim.com- Menjaga persatuan dan kesatuan sesama umat muslim adalah hal yang utama. Sebagaimana Allah Ta’ala mempersaudarakan sesama kaum muslim yang berlaku juga tali ikatan persaudaraan sesama muslimah, karena keimanan kepada-Nya atau dikenal dengan Ukhuwatul Muslimat. Diantara realisasi ukhuwah sesama muslimah, yakni seruan Rasulullah SAW kepada seorang perempuan agar menjadi muadzin untuk para muslimah dan seorang diantara mereka menjadi imam bagi sesama kaum muslimah. 
Isteri Rasul SAW, Aisyah dan Ummu Salamah (semoga Allah SWT meridhoi keduanya), masing-masing pernah azan dan iqamat untuk kaum muslimah dan mengimami shalat bagi muslimah. Keduanya berdiri sebaris dengan mereka, tidak berdiri lebih maju ke muka. Berbeda dengan posisi berdiri (shaf) kaum perempuan ketika shalat berjama’ah bersama laki-laki, maka posisi perempuan berada di belakang laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “….sebaik-baik shaf perempuan ialah yang paling belakang….”
Dalam shalat berjamaah, perempuan tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki. Namun  perempuan diperbolehkan bahkan lebih utama menegakkan shalat berjama’ah, yakni shalat bersama-sama dengan mengikuti seorang imam, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan orang yang mengikuti dinamakan makmum. 
Dalam shalat berjamaah, terdapat beberapa syarat yang mesti diikuti makmum. Yakni berniat shalat mengikuti imam, mengetahui dan mengikuti segala perbuatan imam, tidak boleh mendahului imam. Dalam shalat berjamaah, makmum laki-laki mengikuti imam laki-laki dan makmum perempuan boleh mengikuti imam laki-laki atau imam perempuan. Seorang imam hendaklah orang yang baik bacaan al Qur’annya. 
Suara perempuan dalam shalat berjamaah sama halnya dengan suara kaum lelaki, yakni mengeraskan suara (bacaan shalat) dalam shalat maghrib, isya dan subuh. Serta merendahkan suara dalam shalat dzhur dan ashar. 
Termasuk hikmah dalam shalat berjamaah, yakni makmum bisa mengingatkan imam ketika terdapat suatu kekurangan, kealpaan dalam pelaksanaan shalat. Maka makmum perempuan diperbolehkan  mengingatkan imam, dengan cara memukulkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri. Sebagaimana sabda Rasul SAW, “Tasbih bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi perempuan.”
Apabila seorang makmum tertinggal shalat berjamaah dari permulaan takbiratul ihram atau mendapat imam dalam posisi I’tidal (bangun dari ruku’), sujud atau tasyahud, maka makmum boleh menyusul dan mengikuti imam. Makmum dianggap sah shalatnya jika mendapati imam dalam posisi berdiri atau ruku’ dengan nilai satu rakaat.  Setelah imam salam, maka makmum dipersilahkan melengkapi kekurangan rakaat shalatnya sesuai jumlah rakaat sebagaimana mestinya (empat rakaat bagi shalat dzuhur, ashar dan isya’. Tiga rakaat bagi shalat maghrib dan dua rakaat bagi shalat subuh). 
Dari sisi waktu pelaksanaan, shalat sendiri dan shalat berjamaah membutuhkan waktu yang sama dan sama-sama melaksanakan. Namun sangat jauh berbeda dari sisi pahala dan keutamaan yang didapatkan dari shalat berjamaah. Yakni mendapatkan pahala dua puluh tujuh kali lebih besar dari pahala shalat sendirian.
Sangat disayangkan jika di musholla atau masjid yang disiapkan khusus bagi kaum perempuan, namun di dalamnya tidak ditegakkan shalat berjamaah. Keberadaan dua orang perempuan sudah memenuhi syarat untuk bisa menegakkan shalat secara berjamaah. Yang satu menjadi imam dan satu lagi menjadi makmum. 
Realitas kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan fenomena kaum muslimah yang gemar shalat sendiri (munfarid). Padahal mereka berada dalam rumah ibadah yang dikhususkan bagi perempuan. Bisa dikatakan cukup, sulit bahkan sangat sulit mencari muslimah yang bersedia diajak shalat berjamaah. Ketika diajak shalat berjamaah, mereka beralasan ‘shalat sendiri saja, saya buru-buru atau tidak mau’. 
Bahkan sangat miris, apabila di mushola yang sudah tegak shalat berjamaah, masih banyak kaum muslimah yang memilih shalat sendiri dan tidak mengikuti shalat berjamaah.  Bahkan banyak yang belum menyadari esensi shalat berjamaah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana keteladanan yang diberikan oleh isteri Nabi SAW dalam penegakannya. Oleh karenanya, Allah Ta’ala memberikan penghargaan dengan melipatgandakan pahalanya. Allohu a’lam bish showab. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Engkau Takkan Sanggup Menembus Langit dan Bumi, Kecuali dengan Kekuatan!

Next Post

Siswa Mengambil Foto Soal Ujian, KPAI Minta Kemendikbud Rahasiakan Identitas Pelaku

Next Post

Siswa Mengambil Foto Soal Ujian, KPAI Minta Kemendikbud Rahasiakan Identitas Pelaku

Hikmah Isra’ Mi’raj yang Patut Kita Renungi

Adakah Matahari Kembar di Kepolisian?

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36706 shares
    Share 14682 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11080 shares
    Share 4432 Tweet 2770
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10920 shares
    Share 4368 Tweet 2730
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6951 shares
    Share 2780 Tweet 1738
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga