• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR : Perkuat Payung Hukum Perlindungan Anak!

05/01/2016
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasananak

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, payung hukum perlindungan anak Indonesia perlu diperkuat, karena selama ini masih banyak kritik terkait rendahnya hukuman yang diberikan kepada para pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami berharap pemerintah bisa menginisiasi perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Saleh Partaonan Daulay, di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan hukum harus ditegakkan secara tegas. Para pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selagi menunggu revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, payung hukum yang sudah ada harus menjadi sandaran dengan pelaksanaan yang tegas.

“Sepanjang 2015, Komisi VIII menerima banyak masukan untuk merevisi undang-undang, salah satunya Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.

Saleh mengatakan kekerasan pada anak masih ada dan nyata terjadi di masyarakat. Karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan pemerintah.

Selain memperkuat payung hukum dan menegakkan hukum secara tegas, juga perlu ada koordinasi antara kementerian/lembaga karena penanganan kekerasan terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Koordinasi itu penting. Tidak hanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetapi harus melibatkan kementerian lain, termasuk Kepolisian RI,” katanya.

Selain itu, perlindungan anak juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat luas. Sebab, banyak kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan masyarakat.

“Bila ada warga yang mendengar dan mengetahui terdapat kekerasan pada anak, diharapkan partisipasinya untuk melaporkan pada instansi terkait,” harapnya.

Saleh juga mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pengalokasian anggaran perlindungan anak. Dengan anggaran yang cukup, banyak kegiatan dan program yang bisa pemerintah lakukan untuk menangani kasus-kasus kekerasan pada anak. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Di Perusahaan Ini, Pegawai Hanya Boleh Shalat Jamaah Dua atau Tiga Orang Saja

Next Post

Konsumsi Kentang Berlebihan Sebabkan Diabetes

Next Post
Mengenal Penyakit Rematik

Konsumsi Kentang Berlebihan Sebabkan Diabetes

Tausyiah Cinta Tayang Reguler di 18 Kota 7 Januari

Mengenal Penyakit Rematik

Atasi Komedo dengan Masker Putih Telur

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Yuk Nikmati 4 Menu Trattoria khas Italia bersama Keluarga

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Rekomendasi Wisata Indoor di Jakarta Dijamin Seru

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7922 shares
    Share 3169 Tweet 1981
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga