• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Nilai Sidang Isbat Tertutup Harus Dipertahankan

10/07/2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

8b4066554730ddfaa0266346bdc1b202-pemerintah-gelar-sidang-itsbat-awal-ramadan-selasa-16-juni-2015

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berharap, agar pelaksanaan sidang isbat mesti dipertahankan tertutup. Pasalnya kata dia, sidang isbat tertutup terbukti lebih kondusif dalam menjaga ukhuwah.

Menurut Saleh, hal itu terbukti dalam sidang isbat tertutup yang lalu, tidak terdengar adanya perdebatan dan kontroversi.

“Sidang isbat sudah baik. Sesuatu yang sudah baik mestinya dipertahankan. Biarlah sidang isbat tersebut menjadi konsumsi para ulama yang mengikuti sidang tersebut,” ujar Saleh dalam siaran pers, Jumat (10/7/2015).

Alasan bahwa sidang itsbat terbuka dimaksudkan untuk memberi edukasi bagi masyarakat, tutur Saleh, dinilai tidak tepat. Faktanya, sidang isbat terbuka selama ini selalu menyisakan debat kusir yang tidak berujung.

“Sidang isbat terbuka akan mempertontonkan klaim kebenaran masing-masing pihak. Mereka yang metode rukyah, tentu akan mempertahankan argumennya. Begitu juga mereka yang pro metode hisab, tentu merasa argumennya paling betul,” ucap Saleh.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, bahwasannya selama kedua metode itu memiliki dalil aqli dan naqli yang kuat, kedua-duanya mesti dipersepsi setara.

Tidak boleh ada pendapat yang mengatakan bahwa yang satu lebih benar dan lebih baik dari yang lain. Dalam teori ilmiah, lanjut Saleh, suatu teori hanya bisa digugurkan jika ditemukan teori baru yang terbukti lebih benar dan lebih fungsional.

Menurutnya, ttu yang disebut sebagai metode falsifikasi dalam filsafat ilmu. “Selama ini, keduanya dinilai sama-sama baik dan benar. Kalau ada yang menilai salah satu lebih baik, itu hanya klaim kebenaran. Klaim kebenaran tidak selamanya dapat dianggap lebih baik dan lebih benar,” paparnya.

Saleh mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag), yang telah melakukan sidang itsbat tertutup. Itu artinya, kemenag telah berhasil menjaga kerukunan internal umat beragama.

“Dan itu pula tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,” tandas mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebanyak 121.653 Siswa Lulus SBMPTN

Next Post

Rahasia Kecantikan Para Desainer Muslimah Indonesia

Next Post

Rahasia Kecantikan Para Desainer Muslimah Indonesia

Lembaga Amal Takaful Saudi Bangun Ratusan Rumah Anak Yatim

Muslim Yunani Desak Pemerintah Dukung Pembangunan Masjid

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7961 shares
    Share 3184 Tweet 1990
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3488 shares
    Share 1395 Tweet 872
  • Ketika Israel Takut dengan ‘Teror’ Iran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4446 shares
    Share 1778 Tweet 1112
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1890 shares
    Share 756 Tweet 473
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4983 shares
    Share 1993 Tweet 1246
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga