• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Minta Drama Pasal 46 UU MIGAS dalam RUU Ciptaker Diusut Tuntas

28/10/2020
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto minta insiden dicantumkannya Pasal 46 UU Migas dalam RUU Cipta Kerja diusut tuntas. Menurut Mulyanto, tindakan menambahkan, mengurangi atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius. Untuk itu Wakil Ketua Fraksi PKS ini minta, agar masalah ini dituntaskan.

"Yang jadi pertanyaan apakah dimasukannya pasal tersebut dalam naskah 5 Oktober setelah disahkan di sidang paripurna DPR adalah perbuatan sengaja atau sekedar soal kelalaian.

Karena di hari terakhir Panja RUU Ciptaker, sebelum diambil keputusan tingkat satu dalam Pleno Baleg bersama Menteri terkait, pasal tersebut telah disepakati untuk didrop.  Namun kenapa pasal tersebut bisa muncul kembali bahkan setelah RUU Ciptaker disahkan di Rapat Paripurna?" tanya Mulyanto. 

Mulyanto menilai penambahan pasal 46 UU Migas ini yang menjadi pangkal utama dari serangkaian masalah revisi naskah RUU Cipta Kerja, yang ditengarai lebih dari 5 kali hingga berujung pada terbitnya naskah setting akhir dari Setneg. Pemerintah kembali mendrop pasal tersebut dari naskah RUU Ciptaker setebal 1187 halaman. 

"Ini soal penting yang harus dijawab, agar praktek bernegara kita, khususnya pembentukan perundang-undangan dapat terus kita jaga dan pelihara sebagai proses perwujudan kekuasaan legislatif yang “sakral”.  

Ini adalah soal marwah DPR RI dan bahkan kalau kita mau tarik ke atas secara lebih serius, ini adalah soal “kesucian” kehidupan demokrasi kita. 

Kalau naskah sepenting itu, sebagai output dari proses formil pembentukan perundangan yang legal, saja tidak luput dari kelalaian atau kesengajaan. Dan kemudian muncul drama berupa gonta-ganti naskah secara ugal-ugalan di luar forum resmi persidangan.  Maka apatah lagi prosesnya sendiri, yang lebih tidak terpantau publik," tegas Mulyanto. 

Mulyanto minta pihak terkait menuntaskan masalah ini. Jangan sampai tindak ilegal ini berulang kembali, karena dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.

"Sebelumnya pernah heboh kasus pembentukan perundangan yang populer dengan sebutan “ayat tembakau”, dan mungkin juga ada kasus-kasus lain yang tidak terangkat ke publik. 

Karenanya ke depan, perlu bagi kita untuk menuntaskan masalah ini.  Kemudian menarik hikmahnya, agar di masa-masa yang akan datang tidak terulang kembali hal-hal yang memalukan seperti ini. 

Marwah DPR adalah marwah demokrasi.  Ini wajib kita jaga bersama, agar kehidupan demokrasi politik kita dari hari ke hari semakin baik," tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Arogansi Emmanuel ‘Mercon’

Next Post

Resep Bakso Mercon Pedas, Menu Praktis saat Lapar Melanda di Musim Hujan

Next Post

Resep Bakso Mercon Pedas, Menu Praktis saat Lapar Melanda di Musim Hujan

BAZNAS Perluas Titik Pemberdayaan untuk Peternak Mustahik di Rembang

Ummat TV Peduli Salurkan Al-Quran Hafalan untuk Pemula

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8150 shares
    Share 3260 Tweet 2038
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2005 shares
    Share 802 Tweet 501
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3627 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11232 shares
    Share 4493 Tweet 2808
  • Resep Sate Ayam, Ide Makan Keluarga di Akhir Pekan

    297 shares
    Share 119 Tweet 74
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4181 shares
    Share 1672 Tweet 1045
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga