• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Minta Drama Pasal 46 UU MIGAS dalam RUU Ciptaker Diusut Tuntas

28/10/2020
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto minta insiden dicantumkannya Pasal 46 UU Migas dalam RUU Cipta Kerja diusut tuntas. Menurut Mulyanto, tindakan menambahkan, mengurangi atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius. Untuk itu Wakil Ketua Fraksi PKS ini minta, agar masalah ini dituntaskan.

"Yang jadi pertanyaan apakah dimasukannya pasal tersebut dalam naskah 5 Oktober setelah disahkan di sidang paripurna DPR adalah perbuatan sengaja atau sekedar soal kelalaian.

Karena di hari terakhir Panja RUU Ciptaker, sebelum diambil keputusan tingkat satu dalam Pleno Baleg bersama Menteri terkait, pasal tersebut telah disepakati untuk didrop.  Namun kenapa pasal tersebut bisa muncul kembali bahkan setelah RUU Ciptaker disahkan di Rapat Paripurna?" tanya Mulyanto. 

Mulyanto menilai penambahan pasal 46 UU Migas ini yang menjadi pangkal utama dari serangkaian masalah revisi naskah RUU Cipta Kerja, yang ditengarai lebih dari 5 kali hingga berujung pada terbitnya naskah setting akhir dari Setneg. Pemerintah kembali mendrop pasal tersebut dari naskah RUU Ciptaker setebal 1187 halaman. 

"Ini soal penting yang harus dijawab, agar praktek bernegara kita, khususnya pembentukan perundang-undangan dapat terus kita jaga dan pelihara sebagai proses perwujudan kekuasaan legislatif yang “sakral”.  

Ini adalah soal marwah DPR RI dan bahkan kalau kita mau tarik ke atas secara lebih serius, ini adalah soal “kesucian” kehidupan demokrasi kita. 

Kalau naskah sepenting itu, sebagai output dari proses formil pembentukan perundangan yang legal, saja tidak luput dari kelalaian atau kesengajaan. Dan kemudian muncul drama berupa gonta-ganti naskah secara ugal-ugalan di luar forum resmi persidangan.  Maka apatah lagi prosesnya sendiri, yang lebih tidak terpantau publik," tegas Mulyanto. 

Mulyanto minta pihak terkait menuntaskan masalah ini. Jangan sampai tindak ilegal ini berulang kembali, karena dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.

"Sebelumnya pernah heboh kasus pembentukan perundangan yang populer dengan sebutan “ayat tembakau”, dan mungkin juga ada kasus-kasus lain yang tidak terangkat ke publik. 

Karenanya ke depan, perlu bagi kita untuk menuntaskan masalah ini.  Kemudian menarik hikmahnya, agar di masa-masa yang akan datang tidak terulang kembali hal-hal yang memalukan seperti ini. 

Marwah DPR adalah marwah demokrasi.  Ini wajib kita jaga bersama, agar kehidupan demokrasi politik kita dari hari ke hari semakin baik," tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Arogansi Emmanuel ‘Mercon’

Next Post

Resep Bakso Mercon Pedas, Menu Praktis saat Lapar Melanda di Musim Hujan

Next Post

Resep Bakso Mercon Pedas, Menu Praktis saat Lapar Melanda di Musim Hujan

BAZNAS Perluas Titik Pemberdayaan untuk Peternak Mustahik di Rembang

Ummat TV Peduli Salurkan Al-Quran Hafalan untuk Pemula

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4495 shares
    Share 1798 Tweet 1124
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga