• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPP Perhimpunan Al Irsyad Dukung Pemerintah Dalam Tentukan Awal 1 Ramadhan

23/05/2017
in Berita
78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – DPP Perhimpunan Al Irsyad mendukung pemerintah dalam menentukan 1 Ramadhan atau 1 Syawal dengan menggunakan metode yang baik.

Depertemen Agama merupakan perwakilan dari pemerintah kita dalam mengambil langkah menentukan awal Ramadhan dengan satu metode yang sangat baik.

Ketua Majelis Fatwa, Ustadz Firanda Andirja mengatakan, metode yang berstandar diatas Alquran dan Assunnah menjadi rujukan dan juga metode dari Empat Mazhab, dan metode ini juga sangat mendukung untuk persatuan umat.

Maka kita berharap kepada seluruh kaum muslimin untuk berusaha mengikuti pemerintah dalam hal ini, kata Firanda.

Menurutnya, karena pemerintah bersungguh-sungguh telah membuat tim untuk melihat hilal dengan puluhan tim yang disebar di berbagai tempat.

Dia berharap organisasi masyarakat bisa mengikuti pemerintah dalam menetapkan 1 Ramadhan atau 1 Syawal supaya lebih bersatu dan lebih indah dalam merayakan Idul fitrinya.

“Keutamaan Hilal juga menentukan Ramadhan. Kenapa kita gunakan metode rukyatul hilal, karena metode itu yang diterapkan Nabi SAW, dan empat mahzab,” kata Firanda.

Selain itu Firanda mengemukakan hadits yang menganjurkan untuk berpuasa ketika melihat hilal pada malam 29 Syaban, dan menyempurnakan bulan Syaban menjadi 30 hari apabila hilal tidak terlihat atau terhalang mendung.

Sementara metode hisab modern yang menggunakan perhitungan sinus, cosinus, letak matahari dan bulan, serta penentuan jarak dinilainya memunculkan keragu-raguan. Firanda membandingkan dengan metode rukyat hilal yang mutlak sebagai penentu awal bulan baru.

Firanda juga mengungkapkan hadits Nabi SAW yang menganjurkan untuk tidak berpuasa pada hari yang diragukan.

“Metode hisab memiliki lima metode yang berbeda-beda, dan hasilnya bisa berbeda-beda masing metode. Kalau hilal metodenya sama. Kalau tidak kelihatan, sempurnakan Syaban menjadi 30 hari,” kata Firanda.

Dia mengatakan pemerintah saat ini menggunakan metode rukyat hilal dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.

Firanda menjelaskan pemerintah juga sudah memiliki tim hilal yang kompeten di seluruh wilayah Indonesia dalam mengamati munculnya awal bulan baru. Oleh karena itu dia mengatakan Perhimpunan Al-Irsyad mengimbau agar masyarakat untuk mengikuti ketetapan pemerintah dalam memulai ibadah puasa Ramadhan sebagaimana prinsip ajaran Islam yang mengharuskan taat terhadap pemimpin dalam hal ini pemerintah.[]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dewan Dakwah Bali gelar Pelantikan dan Pembekalan Kemandirian Dakwah

Next Post

Jelang Sidang Itsbat, Kemenag Pantau Hilal di 77 Titik

Next Post

Jelang Sidang Itsbat, Kemenag Pantau Hilal di 77 Titik

Ustadz Farid Nu'man Hasan: Penamaan Malaikat Izrail

Pengkhianatan dalam Peristiwa Ar-Raji

Sambut Ramadan, Dompet Dhuafa Kampanyekan #Zakat360 di Car Free Day

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8238 shares
    Share 3295 Tweet 2060
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Menghina Allah dalam Hati

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga