• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dianggap Masih Anak-anak, Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Divonis 10 Tahun

10/05/2016
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Kejahatan kriminal lewat perkosaan bergilir yang disertai pembunuhan keji 14 pemuda terhadap seorang pelajar, Yuyun (14) di Bengkulu, belum lama ini menjadi perhatian masyarakat.

Tujuh dari pemuda itu bahkan masih belia yang sepantaran dengan korban. Karena umur para pelaku itu masih dikategorikan belum dewasa, lewat Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Curup, Bengkulu, majelis hakim hanya mengganjar mereka dengan 10 tahun penjara, ditambah 6 bulan latihan kerja.

“Tujuh pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain serta membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati,” kata ketua majelis hakim Herny Farida membacakan putusan vonis hari ini.

Kuasa hukum tujuh pelaku, Gunawan, usai mendengarkan putusan itu mengatakan, pihaknya kecewa atas putusan kasus ini, mengingat pelaku adalah anak-anak dan tiga dari mereka masih berstatus pelajar. “Seminggu ini kami akan pikir-pikir dulu, apakah akan dilakukan banding atau tidak,” ujarnya seperti dikutip laman tempo.co (10/5/2016)

Edy Sg, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum PAHAM Indonesia Cabang Bengkulu memberikan komentar terkait vonis tersebut. Menurutnya, meski menghormati putusan majelis hakim, pihaknya merasa adanya ketidakadilan dalam vonis tersebut. “Sungguh, dalam tataran korban sangat tidak adil hukuman yang dijatuhkan pada para pelaku,” ujarnya.

Edy mempersoalkan vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU yang 10 tahun penjara, padahal tiap-tiap pelaku, sebagaimana dibacakan majelis hakim, ada peran masing-masing pelaku. Ada pelaku yang punya ide, ada yang sekadar ikut-ikutan walau tetap saja ikut serta melakukan perkosaan dan pembunuhan.

Meski sebagian pelaku wajahnya tampak kelihatan belum dewasa, namun katanya, perilaku mereka telah seperti orang dewasa. “Hal inilah yang harus dicermati kita semua pemerhati HAM untuk mengkaji apakah Undang-undang Perlindungan Anak dan sejenisnya sudah atau masih masih sesuai denan perkembangan masa kini,” tandasnya.

Perkembangan dan kemajuan teknologi masa kini, menurut Edy, telah “memaksakan” anak untuk cepat dewasa. Definisi tentang anak dalam hal umur perlu diredefinisi. “Jadi jangan ada lagi perbuatan pidana berat yang dilakukan pelaku selalu saja diringankan dengan pertimbangan masih anak-anak,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Ningwardono mengharapkan semua pihak dapat menerima putusan ini. “Majelis hakim telah memutuskan, maka sebaiknya kita menerima putusan itu. Sebab, sesuai dengan perundangan peradilan anak, ini adalah hukum terberat bagi pelaku,” ujarnya.

Jalannya persidangan kasus ini diwarnai dengan kegaduhan dikarenakan banyaknya pengunjung yang memadati lokasi guna menyaksikan langsung jalannya persidangan pelaku pemerkosaan ini. Aparat keamanan pun ekstra ketat dalam menjaga jalannya persidangan. (mr/foto: tabloidbintang)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Noah dan Emma Jadi Nama Bayi Terpopuler di AS

Next Post

Najua Yanti Tampilkan Rancangan Boho Style di Istanbul Modest Fashion Week 2016

Next Post

Najua Yanti Tampilkan Rancangan Boho Style di Istanbul Modest Fashion Week 2016

Dekranasda Kediri Dukung Tenun Ikat Goes To Istanbul Modest Fashion Week

707 Calon Petugas Haji 2016 Ikuti Seleksi di Jeddah

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8890 shares
    Share 3556 Tweet 2223
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4005 shares
    Share 1602 Tweet 1001
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11586 shares
    Share 4634 Tweet 2897
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Inilah yang Ditarget Israel dari Iran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Cara Memasak Brokoli agar Kandungan Gizi Terjaga

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga