ChanelMuslim.com—Kejahatan kriminal lewat perkosaan bergilir yang disertai pembunuhan keji 14 pemuda terhadap seorang pelajar, Yuyun (14) di Bengkulu, belum lama ini menjadi perhatian masyarakat.
Tujuh dari pemuda itu bahkan masih belia yang sepantaran dengan korban. Karena umur para pelaku itu masih dikategorikan belum dewasa, lewat Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Curup, Bengkulu, majelis hakim hanya mengganjar mereka dengan 10 tahun penjara, ditambah 6 bulan latihan kerja.
“Tujuh pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain serta membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati,” kata ketua majelis hakim Herny Farida membacakan putusan vonis hari ini.
Kuasa hukum tujuh pelaku, Gunawan, usai mendengarkan putusan itu mengatakan, pihaknya kecewa atas putusan kasus ini, mengingat pelaku adalah anak-anak dan tiga dari mereka masih berstatus pelajar. “Seminggu ini kami akan pikir-pikir dulu, apakah akan dilakukan banding atau tidak,” ujarnya seperti dikutip laman tempo.co (10/5/2016)
Edy Sg, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum PAHAM Indonesia Cabang Bengkulu memberikan komentar terkait vonis tersebut. Menurutnya, meski menghormati putusan majelis hakim, pihaknya merasa adanya ketidakadilan dalam vonis tersebut. “Sungguh, dalam tataran korban sangat tidak adil hukuman yang dijatuhkan pada para pelaku,” ujarnya.
Edy mempersoalkan vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU yang 10 tahun penjara, padahal tiap-tiap pelaku, sebagaimana dibacakan majelis hakim, ada peran masing-masing pelaku. Ada pelaku yang punya ide, ada yang sekadar ikut-ikutan walau tetap saja ikut serta melakukan perkosaan dan pembunuhan.
Meski sebagian pelaku wajahnya tampak kelihatan belum dewasa, namun katanya, perilaku mereka telah seperti orang dewasa. “Hal inilah yang harus dicermati kita semua pemerhati HAM untuk mengkaji apakah Undang-undang Perlindungan Anak dan sejenisnya sudah atau masih masih sesuai denan perkembangan masa kini,” tandasnya.
Perkembangan dan kemajuan teknologi masa kini, menurut Edy, telah “memaksakan” anak untuk cepat dewasa. Definisi tentang anak dalam hal umur perlu diredefinisi. “Jadi jangan ada lagi perbuatan pidana berat yang dilakukan pelaku selalu saja diringankan dengan pertimbangan masih anak-anak,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Ningwardono mengharapkan semua pihak dapat menerima putusan ini. “Majelis hakim telah memutuskan, maka sebaiknya kita menerima putusan itu. Sebab, sesuai dengan perundangan peradilan anak, ini adalah hukum terberat bagi pelaku,” ujarnya.
Jalannya persidangan kasus ini diwarnai dengan kegaduhan dikarenakan banyaknya pengunjung yang memadati lokasi guna menyaksikan langsung jalannya persidangan pelaku pemerkosaan ini. Aparat keamanan pun ekstra ketat dalam menjaga jalannya persidangan. (mr/foto: tabloidbintang)