• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Di Webinar MUI, MDMC Muhammadiyah Sarankan Keluarga Ikut Urus Jenazah Covid-19

03/11/2020
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Krisis kepercayaan masyarakat kepada tim medis terkait penanganan jenazah covid-19 dinilai terus menguat. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus pengambilan jenazah secara paksa maupun pembongkaran makam jenazah Covid-19 yang terjadi si sejumlah daerah.

Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah, Budi Setiawan, menyarankan agar keluarga korban meninggal covid-19 ikut dilibatkan dalam proses pengurusan jenazah. Hal ini dilakukan agar kedepannya kepercayaan masyarakat kepada tim medis tidak kian menyurut.

“Libatkan masyarakat dalam proses pengurusan jenazah, bisa saat mensalatkan atau melibatkan mereka (keluarga dan masyarakat) saat menyiapkan liang kuburnya,” kata dia dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI pada Senin (02/11).

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat kepada tim medis dalam pengurusan jenazah bisa dimaklumi hal ini mengingat terutama bagi masyarakat Muslim yang meragukan kelayakan pengurusan jenazah yang dilakukan tim medis.
“Banyak masyarakat itu ragu, apakah jenazah keluarganya sudah dipenuhi hak-haknya sebagai jenazah, dan apakah sudah sesuai belum dengan syariah tajhizul janazah (pengurusan jenazah)nya,” ujar dia.

Baca Juga  Sekretaris Komisi Infokom MUI Berpulang
Dia berpendapat, selain untuk meningkatkan kepercayaan terlebih kepada tim medis, keikut sertaan keluarga dalam proses pengurusan jenazah adalah hak yang juga harus dipenuhi asalkan tetap memenuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. “Keluarga boleh melihat jenazah dengan jarak minimal 3 meter, dengan catatan tidak menyentuh secara langsung,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, agar keterlibatan masyarakat dalam pengurusan jenazah tidak menjadi klaster baru penularan covid-19, hendaknya ada komunikasi dan sosialisasi yang dibangun sebaik mungkin dan mendetail kepada keluarga korban.

Budi juga mendorong diadakannya pelatihan pengurusan jenazah sesuai syariat Islam yang disesuaikan dengan fatwa MUI untuk para relawan, agar dalam proses tajhizul janazah bagi korban meninggal Covid-19 bisa terpenuhi hak-haknya sebagai jenazah.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Santri Elkisi Ikuti Latihan Siaga Bencana

Next Post

Kepala Babi Dibuang di Sebuah Masjid di Utara Prancis

Next Post

Kepala Babi Dibuang di Sebuah Masjid di Utara Prancis

Kuwait Tutup Toko yang Menjual Produk Israel

Pagi Hari Hangat dengan Creamy Fetuccine, Resep Mudah dan Lezat

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7967 shares
    Share 3187 Tweet 1992
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1711 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Bangun Kolaborasi untuk Masyarakat, Salimah Bogor Audiensi dengan Wakil Ketua DPRD

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4137 shares
    Share 1655 Tweet 1034
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Menyambut Ramadan Meraih Ketinggian Derajat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga