ChanelMuslim.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pasien yang selama ini menggunakan alat terapi kanker electro-capacitive cancer therapy (ECCT) dapat melanjutkan pengobatan di sejumlah rumah sakit.
“Pasien lama yang selama ini menggunakan ECCT diarahkan mendapatkan pelayanan standar di delapan rumah sakit pemerintah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tri Tarayati di Gedung Kemenkes, Jakarta.
Delapan rumah sakit (RS) itu terdiri atas RS Hasan Sadikin, RS Dr Karyadi, RSCM, RS Sanglah, RS Persahabatan, RS Sardjito, RS Soetomo, RS Dharmais.
“Dan juga rumah sakit lain yang bersedia. Jika pasien menghendaki penggunaan alat ECCT tetap diperbolehkan bersamaan dengan pelayanan kesehatan yang dijalani,” tutur Tarayati.
Teknologi ECCT atau jaket listrik dikembangkan oleh Warsito Purwo Taruno melalui PT Edwar Technologi.
Menurut penelitian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenristekdikti, LIPI, Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN) menunjukkan ECCT belum bisa disimpulkan keamanan dan manfaatnya.
Penelitian ECCT akan dilanjutkan sesuai kaidah pengembangan alat kesehatan (alkes) sesuai standar, dikembangkan melalui pipeline pengembangan alat ECCT mulai dari praklinik sampai dengan klinik sesuai dengan kaidah cara uji klinik yang baik dengan difasilitasi dan supervisi oleh Kemenkes dan Kemenristekdikti.
“Kami sebagai peneliti dan inventor berharap ini bisa dibawa dan bisa berada di standar baku yang diharapkan,” ujar Warsito Purwo Taruno. (nf)