ChanelMuslim.com – Sebanyak delapan negara bersatu membentuk inisatif guna mengumpulkan dana untuk menanggulangi dampak negatif dari peraturan terbaru soal aborsi yang ditetapkan Donald Trump.
Sebelumnya, Trump menyatakan bahwa dia kembali menetapkan ‘Gag Rule’ atau aturan yang melarang warga Amerika Serikat, termasuk mereka yang bekerja di institusi AS di luar negeri dan lembaga non-pemerintah, untuk menyediakan pelayanan aborsi atau membicarakan tentang aborsi sebagai perencanaan keluarga.
Trump meresmikan peraturan itu di hari ke-empat dia menjabat sebagai presiden AS. Sebelumnya, Presiden Barack Obama mencabut peraturan itu, ketika dia menjabat sebagai presiden di tahun 2009. ‘Gag Rule’ sendiri pertama kali ditetapkan oleh Presiden Ronald Reagan pada 1984.
Penetapan kembali ‘Gag Rule’ oleh Trump tersebut langsung ditanggapi oleh delapan negara, yakni Belanda, Swedia, Denmark, Belgia, Luxemburg, Finlandia, Kanada dan Cape Verde.
“Kami akan mengadakan konferensi pers pada tanggal 2 Maret di Brussels, Belgia, untuk menandai dimulainya inisatif ini,” kata Wakil Perdana Menteri Swedia, Isabella Lovin, dilansir Reuters.
Negara pertama yang menggagas inisiatif tersebut adalah Belanda. Januari lalu, Belanda merilis kampanye penggalangan dana global untuk membantu wanita di seluruh dunia yang membutuhkan pelayanan aborsi.
“Peraturan baru yang ditetapkan Trump akan memengaruhi upaya penggalangan dana hingga US$600 juta hingga empat tahun ke depan,” kata Lovin.
Tidak hanya itu, Lovin menyebut, peraturan itu juga mengancam keselamatan nyawa banyak perempuan. Pasalnya, jika mereka tidak diberi alternatif aborsi yang aman, banyak yang akan berpaling ke praktek aborsi ilegal, yang berujung maut.
“Jika wanita tidak punya kuasa akan tubuh dan nasib mereka sendiri, itu akan menimbulkan konsekuensi serius terutama pada hak-hak gender dan pengentasan kemiskinan global,” tegas Lovin.[af/cnn]