• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dampak Visa Haji Belum Keluar, 8 Pesawat Garuda Kena Denda

28/08/2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

is

ChanelMuslim.com – Musim haji sudah menjelang, pemerintah melalui Kementerian Agama terus bekerja agar tamu Allah bisa mudah melaksanakan ibadah haji di tanah suciz termasuk masalah pengurusan visa yang masih belum selesai akibatnya terjadi kemunduran waktu keberangkatan dan pesawat Garuda Indonesia yang membawa jamaah haji pun kena imbas dengan harus membayar denda.

Hingga kemarin, delapan pesawat  yang mengangkut jamaah haji itu terkena penalti dari otoritas bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Penalti dijatuhkan akibat Garuda mendarat di luar slot (jatah) waktu pendaratan.

“Ada delapan pesawat kami yang terkena penalti. Terkait dendanya, sekitar 15.000 riyal setiap pesawat,” ujar Manager Operasional Garuda di Bandara Madinah, Saleh Nugraha, dalam siaran persnya.

Total jika delapan pesawat dendanya mencapai sekitar 120.000 riyal atau sekitar Rp452 juta, dengan kurs yang berlaku di Arab Saudi saat musim haji 1 riyal sama dengan sekitar Rp3.770.

Penalti ini akibat penerbangan jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama dari embarkasi Ujungpandang (UPG) 1 yang terbang 21 Agustus lalu terlambat berangkat (delay). Disusul tujuh penerbangan dari embarkasi Solo (SOC) juga terlambat berangkat. Keterlambatan ini karena jamaah yang seharusnya berangkat, ternyata di detik-detik akhir visa-nya belum keluar dari Kedubes Arab Saudi. Praktis ada puluhan kursi pesawat yang kosong.

Pihak embarkasi memutuskan mengisi kursi yang kosong dengan jamaah lain yang telah memiliki visa. Proses inilah yang memakan waktu, hingga akhirnya pesawat kena pinalti.

Di sisi lain, AMAA merupakan bandara baru, sehingga pelayannya berbeda dengan Bandara King Abul Aziz, Jeddah. “Kalau di Jeddah kami mendapatkan form yang kemudian diisi dan diserahkan. Selanjutnya kalau di-aprrove berarti kita tidak dapat denda, jadi jelas. Kalau di Madinah ini tidak ada form, dan kami langsung dikenakan penalti,” urainya.

Sedangkan pihak Saudi Airlines yang juga mengangkut jamaah haji asal Indonesia menyatakan tidak mendapatkan penalti.

“Kami tidak terkena penalti. Masih aman, Insyaallah,” terang staf operasional Saudi Arabian Airlines di Bandara Madinah, Febi Martawardaya. Saudi Airlines mengangkut jamaah dari empat embarkasi yakni Batam, Palembang, Surabaya dan Jakarta dengan 166 kloter.

“Kalau yang mendarat di Madinah separuhnya. Sisanya mendarat di Jeddah,” jelasnya.

Hal ini tentunya menjadi catatan penting bagi Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji ke depan.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kumpulkan Rp.10.000 per hari, Kuli Panggul Itu Naik Haji

Next Post

Daker Makkah Berikan Layanan Ibadah Haji Via Twitter @bimbadmkh2015

Next Post

Daker Makkah Berikan Layanan Ibadah Haji Via Twitter @bimbadmkh2015

Cara Shireen Berikan Variasi Makanan Saat Adam Tumbuh Gigi

Muslim India Tuntut Lahan Pemakaman yang Lebih Besar

  • Trump Ancam Neraka buat Palestina, Neraka Datang ke California

    Epstein Files dan Pukulan Israel ke Trump

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2886 shares
    Share 1154 Tweet 722
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4117 shares
    Share 1647 Tweet 1029
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7928 shares
    Share 3171 Tweet 1982
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3461 shares
    Share 1384 Tweet 865
  • Ketahui Pelembab Wajah untuk Kulit Sensitif di Tengah Gaya Hidup Modern

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 20 Ucapan Ramadan 2026 yang Bisa Kamu Bagikan kepada Teman dan Kerabat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kemenkes Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata dengan Program Cek Kesehatan Gratis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga