• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dalami SJH Jadi Kunci Sukses Sertifikasi Halal

Agustus 26, 2020
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengurus sertifikasi halal tidaklah rumit. Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ir. Muti Arintawati, M.Si pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal” beberapa waktu lalu.

“Memang ada proses sertifikasi halal yang harus ditempuh. Setidaknya ada tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal,” ungkap Muti.

Salah satu kunci sukses sertifikasi halal adalah pelaku usaha memahami seluk beluk Sistem Jaminan Halal (SJH). Jika sudah paham, maka para UMKM akan dengan mudah menyiapkan daftar bahan-bahan dan semua bahan yang digunakan itu dijamin halal. Dikatakan Muti, hal paling mudah adalah dengan menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal MUI. Hal ini bisa dicek di laman www.halalmui.org dan aplikasi Halal MUI.

Selain itu, pastikan alat-alat produksi tidak digunakan secara bersamaan untuk memproduksi produk lain yang tidak halal. Kemudian, dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi halal harus disiapkan sesuai dengan proses produksi produk.

Untuk memahami SJH ini, pelaku usaha dapat mempelajarinya dari buku HAS 23000, mengikuti pelatihan, dan sebagainya. Adapun informasi tersebut dapat dilihat pada laman www.halalmui.org.

Lebih lanjut Muti menjelaskan terkait dengan alur sertifikasi halal yang kini menjadi pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Saat ini, registrasi sertifikasi halal dilakukan melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Setelah mendapat bukti pendaftaran BPJPH maka prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI. Meski begitu, proses sertifikasi halal ini bisa dilakukan secara paralel.

Perusahaan harus mengunggah dokumen implemetasi SJH di akun CEROL-SS23000. Untuk UMKM, LPPOM MUI telah menyiapkan template khusus. Sementara untuk perusahaan menengah ke atas harus menyiapkan dokumen manual Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai bisnis prosesnya.

Setelah dokumen lengkap, auditor LPPOM MUI perlu melakukan verifikasi keabsahan dokumen. Kemudian, hasil audit akan diberikan kepada Komisi Fatwa MUI sebagai dasar penetapan fatwa produk.

“Prosesnya sekitar 75 hari kalender hingga mendapat sertifikat halal. Tentunya, bisa lebih cepat atau lambat tergantung persiapan dari pelaku usaha. Jika pelaku usaha paham betul SJH, ada yang hanya 34 hari sudah bisa dapat sertifikat halal. Tapi ada juga yang baru mendapatkannya selama 141 hari. Biasanya hal itu berkaitan dengan bahan yang harus diganti. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk bersikap proaktif,” jelas Muti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan nilai tambah untuk memperluas pasar. Misalnya, untuk masuk ke pasar-pasar grosir modern, hypermarket atau swalayan sertifikat halal sudah jadi persyaratan. Perluasan pasar ini, juga menjadi tiket masuk untuk ekspor terutama ke negara-negara muslim. Jika UMKM memproduksi bahan untuk pabrik, maka untuk masuk pabrik yang bersertifikat halal persyaratan utamanya adalah sertifikat halal.

Meski begitu, masih banyak pengusaha UMKM belum memiliki pemahaman itu. Kesadaran untuk lakukan sertifikasi halal masih rendah. Umumnya yang terjadi, jika pelaku usaha muslim maka sudah yakin produknya halal.

“Kesadaran biasanya muncul kalau ada tuntutan dari konsumen misalnya ketika akan memasok toko besar yang mempersyaratkan sertifikat halal, atau ada kesempatan ekspor yang mempersyaratkan sertifikat halal,” jelas Muti. [ah/lppom]

Previous Post

Resep Nasi Goreng Mudah dan Lezat

Next Post

Beri Nama Sepatu dengan Nama Malaikat Islam, Rapper Kanye West dan Adidas Tuai Kecaman

Next Post

Beri Nama Sepatu dengan Nama Malaikat Islam, Rapper Kanye West dan Adidas Tuai Kecaman

Gaza Buka Kamp Renang Khusus untuk Anak Autis

Sambut Tahun Baru Islam, Dompet Dhuafa Gelar Program Kado Terbaik untuk Anak Yatim

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga