• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Curi Ponsel untuk Belajar Daring Sang Anak, Bapak Ini Akhirnya Tak Jadi Dipenjara

30/01/2022
in Berita
Satu Usapan Jari Kita Ubah Persepsi Dunia

(foto: pixabay)

87
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bapak ini akhirnya tak jadi dipenjara setelah pihak kepolisian mengetahui bahwa alasan ia mencuri ponsel di sebuah taman di Pangkal Pinang adalah karena untuk belajar daring sang anak.

Potret miris pendidikan Indonesia tampak dari kejadian ini. RC, pria setengah baya, warga Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung mengakui telah mencuri sebuah handphone atau ponsel milik seorang wanita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang pada Sabtu (2/10/2021) tahun lalu.

Di depan Kejari Pangkal Pinang, RC mengaku, tak hanya mengambil telepon genggam, ia juga mengambil uang korban. Hal itu ia lakukan usai melihat sebuah tas tertinggal di bangku taman.

Pengakuan itu membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian handphone dan uang.

Namun, belakangan, ia dikejutkan oleh keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang. Pasalnya, meski berstatus sebagai tersangka, ia dibebaskan dari segala hukuman yang menjeratnya.

RC diketahui mendapatkan Restorative Justice atau keadilan restoratif, yakni keadilan yang tercipta karena kondisi dan keseimbangan antara pelaku dan korban.

Baca Juga: Jangan Gunakan Ponsel di dalam Toilet

Curi Ponsel untuk Belajar Daring Sang Anak, Bapak Ini Akhirnya Tak Jadi Dipenjara

Usut punya usut, pelaku nekat mencuri lantaran sang putri tak memiliki handphone untuk sekolah jarak jauh selama pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, dikutip dari kompas.com pada Sabtu (29/1/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Jefferdian menjelaskan bahwa pembebasan RC sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

Selain itu, Jefferdian pun langsung memeluk RC yang baru saja bebas dari statusnya sebagai tersangka.

Tak hanya itu saja, ia juga membelikan sebuah handphone baru untuk anak RC yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Sedangkan, pihak korban sendiri sudah memaafkan pelaku dan tidak ingin melanjutkan kasus ini.

Hal itu pun juga mendapatkan apresiasi dari Kepala Kejari Pangkal Pinang.

“Kami juga apresiasi pada korban yang bersedia juga untuk tidak melanjutkan kasus, dan pada tersangka tetap diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.

RC sendiri pun mengaku bersyukur lantaran dirinya sudah dibebaskan.

Mengenai kesalahannya yang sampai membawanya ke meja hijau, dirinya mengaku tak akan mengulanginya lagi.

Kejadian ini menjadi catatan bagi kita semua, bahwa bagi sebagian masyarakat, pendidikan itu terasa mahal, kadang perlu ditempuh dengan segala cara, bahkan melanggar hukum. [ind]

Tags: Bapak Ini Akhirnya Tak Jadi DipenjaraCuri Ponsel untuk Belajar Daring Sang Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Game Kartu Legendaris Rilis Sneaker Ikonik

Next Post

Vaksin Covid-19 Lewat Hidung Diuji Coba di Prancis

Next Post
Vaksin Covid-19 Lewat Hidung Diuji Coba di Prancis

Vaksin Covid-19 Lewat Hidung Diuji Coba di Prancis

Komunitas Rumah Pintar Aisha Menggelar Bazar Gratis Aneka Kebutuhan untuk Masyarakat

Komunitas Rumah Pintar Aisha Menggelar Bazar Gratis Aneka Kebutuhan untuk Masyarakat

pendidikan seksual

Kiat Pendidikan Seksual yang Benar untuk Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8369 shares
    Share 3348 Tweet 2092
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3776 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3348 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5356 shares
    Share 2142 Tweet 1339
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2117 shares
    Share 847 Tweet 529
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga