DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub mengungkap adanya penerapan contraflow serta one way untuk Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Pengaturan arus lalu lintas tersebut bertujuan untuk mendukung mobilitas selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025.
Plt. Direktur Jenderal Hubdat Ahmad Yani mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
Baca juga: Kemenhub Buka Program Mudik Gratis pada Masa Nataru 2024/2025
Catat Jadwal Contraflow Selama Libur Nataru 2024/2025
Pada momen Nataru 2024/2025 ini, diprediksi akan ada sekitar 110 juta orang yang bakal melakukan mobilitas yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.
Berikut ini jadwal contraflow Nataru 2024/2025:
Jadwal contraflow di Tol Japek (Jakarta – Cikampek)
Arah Cikampek (KM 47-KM 70)
Tanggal 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: Pukul 06.00-10.00 WIB
Tanggal 1 Januari 2025: Pukul 06.00-12.00 WIB.
Arah Jakarta (KM 70-KM 47)
Tanggal 26-28 Desember 2024: Pukul 14.00-22.00 WIB
Tanggal 29 Desember 2024: Pukul 12.00-24.00 WIB
Tanggal 1 Januari 202:5 Pukul 06.00-12.00 WIB.
Jadwal contraflow di Tol Jagorawi
Arah Ciawi (KM 44-KM 46)
Tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: Pukul 06.00-13.00 WIB
Tanggal 1 Januari 2025: Pukul 06.00-13.00 WIB.
Arah Jakarta (KM 21-KM 8)
Tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: Pukul 15.00-23.00 WIB
Tanggal 1 Januari 2025: Pukul 15.00-23.00 WIB.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. [Din]