ChanelMuslim.com – Memicu sentimen anti-Muslim di Burma, Presiden Thein Sein telah menandatangani RUU Monogami yang melarang praktek memiliki lebih dari satu istri. Langkah ini secara luas dikecam oleh kelompok HAM karena dianggap melakukan tindakan diskriminatif terhadap umat Islam.
“Tindakan ini memicu potensi diskriminasi atas dasar agama dan menimbulkan kemungkinan ketegangan komunal yang serius,” Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch, mengatakan kepada Reuters, Selasa 1 September lalu.
RUU anti-poligami adalah yang terakhir dari empat RUU anti-Muslim yang diusulkan oleh kelompok ekstremis Buddhis Burma.
Di bawah RUU yang kontroversial tersebut, seorang pria dilarang mengambil lebih dari satu istri. Dan jika hal itu dilakukan maka akan dihukum.
Disahkan oleh parlemen pada 21 Agustus, UU ini merupakan bagian dari Ras dan Perlindungan Agama yang diperjuangkan oleh Komite untuk Perlindungan Kebangsaan dan Agama, atau Ma Ba Tha.
Kelompok Buddha radikal dibalik UU anti Muslim itu dipimpin oleh Ashin Tilawkar Biwonsa (77 tahun), membentuk kelompok sebagai cabang dari gerakan “969” yang terkait dengan gelombang kekerasan terhadap minoritas Muslim di negara itu pada tahun 2012 dan 2013.
“Harus ada anggota parlemen di parlemen yang handal bagi negara,” ujar Biwonsa, yang mendorong berdirinya kelompok Buddha radikal, mengatakan dalam sebuah wawancara yang dikutip oleh New York Times.
“Mungkin ada beberapa orang, terutama umat Islam, yang bekerja dalam upaya melemahkan agama Buddha, sehingga kamia perlu orang kuat untuk agama kami.”[af/onislam]