Monday, March 8, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bulan Imunisasi, Ada Tiga PR Pemerintah yang Harus Diselesaikan

July 13, 2018
in Berita
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com-Program Imunisasi Nasional Tahap II akan mulai dilakukan Kementerian Kesehatan pada bulan Agustus dan September 2018 mendatang. Berkaca pada pelaksanaan program ini tahun lalu, ada tiga hal yang harus diperbaiki pemerintah sebelum menggelar kembali Program Imunisasi Measles dan Rubella (MR) Nasional Tahap II ini di 28 provinsi di luar Jawa.

Founder Komunitas Halal Corner, Aisha Maharani menyebutkan tiga fokus yang belum terselesaikan adalah prosedur teknis dan edukasi tentang imunisasi oleh nakes, status kehalalan vaksin, dan juga tindak lanjut korban KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).

“Pemerintah seharusnya memberikan prosedur teknis kepada nakes agar memberikan edukasi kepada masyarakat sebelum melakukan imunisasi. Nakes seharusnya memperhatikan kondisi si anak sebelum diimunisasi. Bagaimana kesehatan anak, adakah riwayat penyakitnya, juga menjelaskan kepada masyarakat tentang imunisasi secara menyeluruh,” jelas Aisha kepada ChanelMuslim.com, Jumat (13/7/2018).

Kenyataannya, lanjut Aisha, kebanyakan Nakes tidak melakukan prosedur tersebut dan melakukan program imunisasi sekadar memenuhi target 80% dari Pemerintah.

“Seharusnya cek kesehatan dulu, adakah riwayat alergi, kondisi kesehatan bagaimana, apakah orang tua memahami tentang imunisasi dan lain-lain, intinya Nakes mengedukasi terlebih dahulu sehingga KIPI bisa diminimalisasi,” tambahnya.

Selain itu, status kehalalan vaksin hingga kini juga belum pasti. Meski Kementerian Kesehatan dan PT Biofarma mengatakan sertifikasi halal vaksin MR sedang berproses, namun hingga kini belum ada bukti sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun pernyataan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Dr Fidiansjah, perwakilan dari Direktur Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan mengatakan sertifikasi halal vaksin akan diperoleh dalam waktu dekat.

“Jadi jangan dibilang belum (bersertifikasi halal), sudah dan sedang berproses. Hasilnya memang belum mendapatkan pengesahan iya, tapi insyaallah dalam waktu dekat, kami katakan tadi sertifikasi sudah bisa kami selesaikan,” ujar Fidiansjah, usai konferensi pers Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi dalam Pandangan Islam di Jakarta, ditulis liputan6.com (10/9/2017).

Senada dengan Kemenkes, PT Biofarma selaku penyedia vaksin juga mengatakan pihaknya sedang memproses sertifikasi halal.

“Kami sudah mulai meregistrasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sudah mulai beberapa tahap, training dari tahun 2016,” kata Novilia Sjafri Bachtiar, Kepala Divisi Surveilens dan Uji Klinik Biofarma pada acara Media Workshop yang bertema Towards a Leading Lifescience Company di Cirebon, pada Rabu (7/2/2018) dilansir Kompas.com.

Sementara itu, merujuk pada tahapan sertifikasi LPPOM MUI, ada 8 tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat halal, yaitu sebagai berikut.

1.  Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH (Sistem Jaminan Halal)
2.  Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
3.  Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
4.  Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
5.  Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
6.  Pelaksanaan audit
7.  Melakukan monitoring pasca audit
8.  Memperoleh Sertifikat halal

Setelah registrasi yang dilakukan PT Biofarma, masih ada beberapa tahapan lagi untuk mendapatkan sertifikat halal.
Artinya, vaksin MR yang merupakan salah satu produk PT Biofarma belum bisa disebut halal jika baru sampai tahap registrasi.

Aisha menegaskan, dari sekian banyak vaksin yang beredar, baru vaksin meningitis yang telah bersertifikat halal. Ia bersama beberapa komunitas mengadukan hal tersebut ke Komisi Fatwa MUI.

“Aspirasi ini kami salurkan melalui KF MUI sebagai lembaga yang diakui otoritatif dan dipercaya umat, terutama terkait masalah kehalalan produk vaksin yang digunakan dan soal KIPI yang terjadi,” tuturnya saat pertemuan dengan KF MUI, (22/2/2018).

Berkenaan dengan KIPI, Aisha memiliki catatan tersendiri bagaimana pemerintah kurang mewadahi pengaduan korban KIPI.

“Di negara lain, korban KIPI mendapat santunan dari Pemerintah. Kalau di sini, justru diintimidasi bahkan kasusnya sebisa mungkin diredam,” tandasnya.

Selain 3 PR (pekerjaan rumah) tersebut, Aisha juga menyayangkan mengenai kasus sekolah-sekolah yang mewajibkan peserta didiknya untuk imunisasi bahkan ada ancaman dikeluarkan dari sekolah jika tidak mengikuti program tersebut.

Dilansir idai.or.id pada 30 April 2018, pada kurun waktu tahun 2014-2016, terdapat 1.716.659 anak yang belum mendapat imunisasi dan imunisasinya tidak lengkap. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2013, beberapa alasan yang menyebabkan bayi tidak mendapat imunisasi di antaranya; takut panas, keluarga tidak mengizinkan, tempat imunisasi jauh, sibuk, sering sakit, dan tidak tahu tempat imunisasi.

Di lain pihak, berdasarkan data dari Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, cakupan imunisasi dasar bagi bayi usia 0-11 bulan pada tahun 2017 mencapai 92,04% (dengan target nasional 92%). Hasil tersebut menunjukkan bahwa program imunisasi telah mencapai target, namun dengan catatan terjadi penambahan kantong dengan cakupan di bawah 80% dan cakupan antara 80-91,5%.

Sementara itu, angka cakupan nasional imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib pada tahun 2017 mencapai 63,4% (target 45%) dan campak 62,7%.

Terlepas dari data tersebut, masyarakat berharap, Kementerian Kesehatan tak hanya mengejar target ketercapaian cakupan imunisasi tapi juga menyelesaikan persoalan yang mengikutinya. [ind]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mangut Lele ala Jani Caturini, Resep Santap Malam Cepat dan Lezat

Next Post

Kampung dengan Satgas Pengawas Gadget untuk Anak-Anak

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Kampung dengan Satgas Pengawas Gadget untuk Anak-Anak

Hukum Memakai Perhiasan Bagi Wanita

Terbaru

Wanita Muslim Menjadi Sasaran Ancaman Islamofobia di Kanada

Wanita Muslim Menjadi Sasaran Ancaman Islamofobia di Kanada

March 7, 2021
Populasi Warga Emirat di Dubai Hanya 8 Persen dari Total Populasi

Populasi Warga Emirat di Dubai Hanya 8 Persen dari Total Populasi

March 7, 2021
Putus Pertunangan, Hidupku Berantakan

Putus Pertunangan, Hidupku Berantakan

March 7, 2021
Kisah Quraisy Meminta Mukjizat Tak Masuk Akal kepada Rasulullah saw

Kisah Quraisy Meminta Mukjizat Tak Masuk Akal kepada Rasulullah saw

March 7, 2021
Bank Syariah Indonesia Perkuat Pembiayaan Perumahan

Bank Syariah Indonesia Perkuat Pembiayaan Perumahan

March 7, 2021
Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

March 7, 2021
Pekerjaan Rumah Bukanlah Kewajiban Istri

Pekerjaan Rumah Bukanlah Kewajiban Istri

March 7, 2021
Makna Kalimat Allah ada di Langit

Makna Kalimat Allah ada di Langit

March 7, 2021
Beasiswa S-1 di Universitas Pertahanan, Gratis Biaya Kuliah dan Tinggal di Asrama

Beasiswa S-1 di Universitas Pertahanan, Gratis Biaya Kuliah dan Tinggal di Asrama

March 7, 2021
Kinerja Perpajakan harus Dievaluasi Besar-besaran

Kinerja Perpajakan harus Dievaluasi Besar-besaran

March 7, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jerat Investor Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Salimah ke-21, Salimah Kota Blitar Turut Sukseskan Jumat Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga