• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 17 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BSN Akan Akreditasi Lembaga Penjamin Halal

16/01/2015
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

halal

JAKARTA – Badan Standarisasi Nasional (BSN) akan melakukan akreditasi terhadap lembaga penjamin halal di Indonesia. Sebab, harus dilihat juga apakah kinerja lembaga penjamin halal seperti LPPOM MUI sudah baik atau belum.

Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, pemerintah meluncurkan skema akreditasi dan sertifikasi halal di Indonesia. Skema akreditasi dan sertifikasi untuk sistem jaminan halal ini, berbasis standar Halal Assurance System (HAS) 23000.

“Dimana syarat sistem jaminan halal ini mewajibkan pembuktian kemmampuan pelaku usaha dalam menyediakan produk halal secara konsisten memenuhi persyaratan halal dan peraturan yang berlaku atas produk halal,” katanya di Kantor BSN, Jakarta, Jumat (15/1/2014).

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, maka lembaga penjamin halal seperti di Kementerian Agama, LPPOM MUI, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan POM akan diakreditasi lembaganya apakah kinerja sesuai dengan Sistem Jaminan Halal tersebut.

Akreditasi mereka akan dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga pemerintah yang sudah melakukan akreditasi lebih dari 1.200 lembaga.

“Lembaga penjamin halal ini memang yang memeriksa kehalalan suatu produk. Namun kami (BSN dan KAN) yang akan mengakreditasi apakah kinerja mereka sudah baik atau belum,” ucapnya.

Bambang menjelaskan, dari sudut pandang daya saing dan upaya peningkatan, sistem nasional penjaminan halal berpotensi untuk digunakan sebagai senjata untuk melindungi pasar Indonesia dari produk dan jasa asing yang beresiko non halal.

Selain untuk kepentingan nasional, lanjut Bambang, Indonesia juga dituntut untuk mempengaruhi sistem penjaminn halal di tingkat Internasional dan rujukan bagi bangsa di seluruh dunia. Menurut dia, sampai saat ini Indonesia diharapkan oleh Standar Metrology Institute Islamic Countries (SMIIC) untk berpartisipasi mengembangkan dan memajukan perdagangan produk dan jasa halal internasional.

Bambang menyampaikan, proses akreditasi oleh KAN terhadap lembaga penjamin halal seperti LPPOM MUI yang kerap menerbitkan fatwa ini sangat penting. Hal ini untuk mewujudkan kinerja lembaga tersebut agar memberi bukti objektif terhadap mutu nasional dalam peningkatan daya saing di pasar domestik dan global.

“Sinergi berbagai pihak dalam penyusunan skema ini sesuai dengan tanggung jawab, kewenangan, tugas dan fungsinya masing-masing untuk mewujudkan sistem jaminan produk halal yang terpercaya,” tuturnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jokowi Minta Publik Sabar Terkait Calon Kapolri

Next Post

Saudi sumbang lebih dari Rp700 milyar untuk Palestina

Next Post

Saudi sumbang lebih dari Rp700 milyar untuk Palestina

Hashtag #WhoIsMuhammad Jadi Trending Topik Pasca Serangan Charlie Hebdo

Pasca Serangan Charlie Hebdo, Sutradara Prancis Justru Masuk Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8427 shares
    Share 3371 Tweet 2107
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11339 shares
    Share 4536 Tweet 2835
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4311 shares
    Share 1724 Tweet 1078
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2255 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3797 shares
    Share 1519 Tweet 949
  • Sudah Siap Pindah dari Gas LPG ke CNG?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga