• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BSB Apresiasi Nasabah Program Blokir Berhadiah Umrah

Januari 31, 2018
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – PT Bank Syariah Bukopin (BSB) melakukan acara Apresiasi Program Blokir Tabungan Hadiah Umroh untuk Nasabah yang bertempat di Kantor Pusat BSB, Salemba, Jakarta pada Selasa (30/1).

Saidi Mulia Lubis, Direktur Utama BSB menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada seluruh nasabah bank yang telah memberikan kepercayaannya sehingga Apresiasi Program Blokir Tabungan Hadiah Umroh untuk Nasabah telah berlangsung.

[gambar1] 
Direksi BSB bersama dengan perwakilan nasabah yang menggikuti Program Blokir Berhadiah Umrah (Foto: BSB)

“Program Blokir Tabungan Hadiah Umroh ini merupakan program yang dibuat bagi nasabah BSB baik nasabah baru maupun existing dengan pembukaan rekening baru yang diblokir selama jangka waktu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan,” ucap Saidi dalam Apresiasi Program Blokir Berhadiah Umrah yang dihadiri oleh perwakilan nasabah bank dan perwakilan NRA Tour and Travel.

Saidi menjelaskan acara ini merupakan bentuk apresiasi Manajemen BSB kepada Nasabah yang telah mengikuti Program Blokir Tabungan Hadiah Umroh ini.

“Insya Allah ke depan akan ada program yang lebih menarik lagi yang kami persembahan untuk Nasabah BSB,” tuturnya usai acara Apresiasi Program Blokir Tabungan dalam keterangan pers yang diterima chanelmuslim.com.

[gambar2] 
Direksi BSB bersama dengan perwakilan nasabah yang menggikuti Program Blokir Berhadiah Umrah (Foto: BSB)

Program Blokir Tabungan Hadiah Umroh ini dimulai dari tanggal 16 Oktober 2017 – 31 Desember 2018, dimana BSB akan memberikan hadiah paket Umroh standar oleh NRA Group.

“Produk yang diikutsertakan dalam program ini yaitu Tabungan iB SiAga dan Tabungan iB SiAga Bisnis dengan ketentuan nisbah bagi hasil dan bonus sesuai dengan counter yang berlaku,” papar Saidi.

Sampai saat ini, BSB didukung oleh jaringan kantor sebanyak 24 (dua puluh empat) outlet, 97 (Sembilan puluh tujuh) Kantor layanan Syariah, dan jaringan ATM yang meliputi ATM Bank Syariah Bukopin, ATM jaringan Bank Bukopin, dan ATM Jaringan Prima. (red)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menag Himbau Solat Gerhana Sebelum Lihat Supermoon

Next Post

Sehari Bersama Haddiq Ali Muzakki, Ustaz Cilik dari Temanggung

Next Post

Sehari Bersama Haddiq Ali Muzakki, Ustaz Cilik dari Temanggung

Kolaborasi HijUp dan Vivi Zubedi Bawa Kain Sasirangan dan Pagatan ke New York Fashion Week The Shows

Cimory Riverside, Destinasi Wisata Keluarga di Bogor

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga