• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bertindak Diskriminatif, Resto McDonald’s Didenda 355 Ribu Dolar

November 20, 2015
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

mcdChanelMuslim.com – Restoran siap saji McDonald’s terpaksa membayar denda sebesar 355 ribu dolar dan memberikan kompensasi kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat praktek diskriminasi yang terjadi di perusahaan tersebut.

Hal itu tercapai ketika Departemen Kehakiman Amerika hari Kamis kemarin (19/11) menuduh restoran waralaba McDonald’s terbukti melakukan mendiskriminasi terhadap pekerja imigran.

Penyidik Amerika mengatakan, Mc Donald’s memaksa penduduk sah yang dipekerjakan di toko-tokonya harus menunjukkan kartu baru, yang dikenal sebagai “Kartu Hijau” ketika masa berlaku pada kartu yang lama, berakhir.

Undang-undang federal melarang praktek ini karena penduduk sah boleh menggunakan satu dari beberapa dokumen ketika melamar kerja. Pemegang kartu hijau juga berhak tetap bekerja bahkan jika masa berlaku kartu itu berakhir.

Berdasarkan penyelesaian dari Departemen Kehakiman, McDonald’s diwajibkan membayar denda sebesar 355 ribu dolar dan mengompensasi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Hukuman itu hanya berlaku di restoran-restoran McDonalds yang dimiliki langsung, bukan waralaba, yang mencapai 80 persen dari seluruh restoran McDonald yang ada.[af/voa]

Previous Post

Menag: Baznas Harus Tingkatkan Kinerja

Next Post

Israel-Palestina Hadirkan Layanan 3G di Wilayah Tepi Barat

Next Post

Israel-Palestina Hadirkan Layanan 3G di Wilayah Tepi Barat

Muslim di AS Harus Hadapi Reaksi Islamofobia Akibat Serangan Paris

Menag: Toleransi Menghormati Tanpa Abaikan Keyakinan pribadi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga