PEMAHAMAN tentang faktor yang membuat pernikahan tidak sah menjadi sangat penting, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kehidupan pasangan dan keturunannya.
Hal ini dapat dilihat dari kasus terkini seperti pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena ketidaklengkapan rukun nikah, khususnya terkait wali nikah.
Dalam kasus mualaf seperti Mahalini, ketika ayah kandung non-Muslim tidak dapat menjadi wali, seharusnya dialihkan kepada wali hakim yang ditunjuk secara resmi oleh KUA.
Baca juga: Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak
Beberapa Faktor yang Membuat Pernikahan Tidak Sah dan Batal Menurut Islam
Beberapa faktor berikut yang dapat membuat pernikahan tidak sah:
Pernikahan tanpa wali yang sah
Keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun utama dalam pernikahan Islam. Pernikahan dapat dinyatakan tidak sah jika dilaksanakan tanpa wali yang memenuhi syarat atau wali yang tidak berhak.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, “Tidak sah nikah, kecuali dengan wali”.
Pernikahan syighar
Pernikahan syighar adalah bentuk pernikahan di mana seorang wali menikahkan putrinya dengan syarat dia dinikahkan dengan putri dari wali lain, tanpa mahar yang jelas.
Model pernikahan ini dilarang dalam Islam berdasarkan hadis Rasulullah yang dengan tegas menyatakan, “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.”
Larangan ini berlaku karena pernikahan syighar mengandung unsur eksploitasi terhadap perempuan, di mana mereka dijadikan sebagai alat tukar tanpa memperhatikan hak-hak mereka dalam pernikahan.
Selain itu, tidak adanya mahar yang jelas juga melanggar salah satu kewajiban dalam pernikahan Islam.
Pernikahan mut’ah
Pernikahan mut’ah atau kawin kontrak adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik sebentar maupun lama.
Islam dengan tegas melarang praktik ini melalui hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim, di mana beliau mengharamkam nikah mut’ah pada saat Fathu Makkah.
Keharaman nikah mut’ah didasarkan pada prinsip bahwa pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang langgeng, bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis semata. Pembatasan waktu dalam pernikahan bertentangan dengan tujuan mulia ini.
Pernikahan dalam masa ihram
Seseorang yang sedang melaksanakan ibadah ihram, baik haji maupun umroh, dilarang melangsungkan pernikahan.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan dan tidak boleh meminang.”
Pernikahan dengan mahram
Islam melarang keras pernikahan dengan mahram, baik karena nasab, mushaharah, maupun radha’ah. Allah telah menetapkan larangan ini dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23.
Larangan menikahi mahram bersifat permanen dan tidak dapat berubah dalam kondisi apapun. Pernikahan yang terlanjur dilakukan dengan mahram harus segera dibatalkan dan jika terjadi hubungan suami istri, maka termasuk dalam kategori zina yang mendapat sanksi berat.
Pernikahan beda agama yang dilarang
Meskipun Islam memperbolehkan laki-laki Muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang murni, namun terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan.
Pernikahan seorang Muslim dengan penyembah berhala, ateis atau pengikut agama selain ahli kitab adalah tidak sah.
Begitu pula, seorang Muslimah dilarang menikah dengan laki-laki non-Muslim, apapun agamanya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 yang melarang pernikahan dengan orang musyrik hingga mereka beriman.
Pernikahan dalam masa iddah
Wanita yang masih dalam masa iddah, baik karena cerai atau ditinggal mati suami, tidak boleh melangsungkan pernikahan baru. Allah telah menetapkan larangan ini dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 228.
Pernikahan yang dilakukan dalam masa iddah dinyatakan batal dan harus dipisahkan. Jika terjadi hubungan suami istri, maka wanita tersebut harus menjalani dua masa iddah secara berurutan; iddah dari suami pertama hingga selesai, dilanjutkan iddah dari pernikahan yang batal.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pernikahan paksa
Pernikahan yang dilakukan di bawah paksaan atau ancaman dinyatakan tidak sah, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti anak perempuan yang belum baligh yang dinikahkan oleh ayahnya.
Syarat sahnya pernikahan adalah adanya kerelaan dari kedua mempelai, sebagaimana sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa perempuan yang sudah janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perawan dimintai izinnya.
Pernikahan tanpa saksi
Kehadiran dua orang saksi yang memenuhi syarat merupakan rukun nikah yang tidak boleh ditinggalkan. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa saksi atau dengan saksi yang tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak sah.
Saksi dalam pernikahan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti Muslim, baligh, berakal, adil dan memahami maksud akan nikah.
Kehadiran saksi berfungsi untuk mengumumkan pernikahan dan menghindari fitnah. Para ulama sepakat bahwa nikah sirri adalah pernikahan yang tidak sah dan harus dibatalkan.
Jika terjadi hubungan suami istri sebelum pembatalan, maka berlaku ketentuan tentang wathi syubhat. Di Indonesia, pernikahan tanpa saksi tidak hanya batal secara syariat, tetapi juga tidak dapat dicatatkan secara resmi. Sehingga tidak mendapat perlindungan hukum. [Din]