• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu RI Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 dengan Organisasi di Kota Bekasi

Desember 27, 2017
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI bekerja sama dengan Bawaslu Kota Bekasi melakukan sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017  kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center, Selasa (27/12/2017).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut,anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto.

Dalam sosialisasi itu, Afifuddin memaparkan, seluruh pengawas pemilu harus memahami tugas, kewajiban dan kewenangan dalam melaksanakan pengawasan. Tujuannya, agar dapat berperan aktif menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut,” ujar Afif.

Misalnya terjadi pelanggaran di pemilu maka para Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi. Baik aduan dari masyarakat maupun melihat kejadian pelanggaran.

“Di sini secara tegas diatur batasan dan kewenangan penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu. Kalau pada pemilu yang lalu, sanksi pelanggaran dinilai kurang tegas, maka dalam undang-undang baru ini, ditegaskan hukuman pidana dan dendanya. Jadi disini Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sangat berperan untuk menindak segala bentuk pelanggaran pemilu,” terangnya.

Pengawas Pemilu Kota Bekasi merupakan ujung tombak melakukan pengawasan  di lingkup pada seluruh tahapan pelaksanaan pemilu di wilayah Kota.

“Dengan adanya lembaga ini, diharapkan pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang,Pemilu merupakan proses demokrasi untuk kemajuan daerah, untuk itu perlu pengawasan semua pihak”ujarnya.

Afif menjelaskan, dengan adanya UU No 7 tahun 2017 ini, maka kedudukan Panwaslu tingkat Kota akan menjadi permanen dengan masa tugas selama 5 Tahun.

Selain itu dalam sambutannya, ia mengharapkan seluruh jajaran pengawas Pemilu di Kecamatan yang hadir pada kegiatan ini mampu memahami UU Pemilu yang akan menjadi landasan dalam bekerja mengawasi jalannya penyelenggaran Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019.

Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengatakan sosialisasi dengan organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi sangat penting karena organisasi massa menjadi penggerak partispasi pemilu.

"Sangat penting sekali, bahwa seluruh organisasi ini sebagai penggerak partisipasi pemilu mendatang sehingga mampu menggerakkan masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. Jadi masyarakat dilindungi dari organisasi pemasyarakatan dalam proses pelaporan," katanya.

Mengenai pelaporan, kata Harminus, tentunya harus ada kejadian dan bukti yang ada baik foto maupun rekaman.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan partisipasi aktif dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi. (Ilham)

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Founder Vanilla Hijab, Fashion Muslim seperti Roket

Next Post

Program Rona Nusantara Kunjungi Desa Terisolasi di Kabupaten Cianjur

Next Post

Program Rona Nusantara Kunjungi Desa Terisolasi di Kabupaten Cianjur

Program Rona Nusantara Kunjungi Desa Terisolasi di Kabupaten Cianjur

Dimanakah Orang Tua?

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7690 shares
    Share 3076 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5178 shares
    Share 2071 Tweet 1295
  • Bencana Sumatera dan Panggung Politik Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sabar yang Sebenarnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga