• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu RI Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 dengan Organisasi di Kota Bekasi

27/12/2017
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI bekerja sama dengan Bawaslu Kota Bekasi melakukan sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017  kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center, Selasa (27/12/2017).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut,anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto.

Dalam sosialisasi itu, Afifuddin memaparkan, seluruh pengawas pemilu harus memahami tugas, kewajiban dan kewenangan dalam melaksanakan pengawasan. Tujuannya, agar dapat berperan aktif menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut,” ujar Afif.

Misalnya terjadi pelanggaran di pemilu maka para Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi. Baik aduan dari masyarakat maupun melihat kejadian pelanggaran.

“Di sini secara tegas diatur batasan dan kewenangan penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu. Kalau pada pemilu yang lalu, sanksi pelanggaran dinilai kurang tegas, maka dalam undang-undang baru ini, ditegaskan hukuman pidana dan dendanya. Jadi disini Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sangat berperan untuk menindak segala bentuk pelanggaran pemilu,” terangnya.

Pengawas Pemilu Kota Bekasi merupakan ujung tombak melakukan pengawasan  di lingkup pada seluruh tahapan pelaksanaan pemilu di wilayah Kota.

“Dengan adanya lembaga ini, diharapkan pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang,Pemilu merupakan proses demokrasi untuk kemajuan daerah, untuk itu perlu pengawasan semua pihak”ujarnya.

Afif menjelaskan, dengan adanya UU No 7 tahun 2017 ini, maka kedudukan Panwaslu tingkat Kota akan menjadi permanen dengan masa tugas selama 5 Tahun.

Selain itu dalam sambutannya, ia mengharapkan seluruh jajaran pengawas Pemilu di Kecamatan yang hadir pada kegiatan ini mampu memahami UU Pemilu yang akan menjadi landasan dalam bekerja mengawasi jalannya penyelenggaran Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019.

Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengatakan sosialisasi dengan organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi sangat penting karena organisasi massa menjadi penggerak partispasi pemilu.

"Sangat penting sekali, bahwa seluruh organisasi ini sebagai penggerak partisipasi pemilu mendatang sehingga mampu menggerakkan masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. Jadi masyarakat dilindungi dari organisasi pemasyarakatan dalam proses pelaporan," katanya.

Mengenai pelaporan, kata Harminus, tentunya harus ada kejadian dan bukti yang ada baik foto maupun rekaman.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan partisipasi aktif dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi. (Ilham)

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Founder Vanilla Hijab, Fashion Muslim seperti Roket

Next Post

Program Rona Nusantara Kunjungi Desa Terisolasi di Kabupaten Cianjur

Next Post

Program Rona Nusantara Kunjungi Desa Terisolasi di Kabupaten Cianjur

Program Rona Nusantara Kunjungi Desa Terisolasi di Kabupaten Cianjur

Dimanakah Orang Tua?

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    307 shares
    Share 123 Tweet 77
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9288 shares
    Share 3715 Tweet 2322
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11747 shares
    Share 4699 Tweet 2937
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga