• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu RI Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 dengan Organisasi di Kota Bekasi

Desember 27, 2017
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI bekerja sama dengan Bawaslu Kota Bekasi melakukan sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017  kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center, Selasa (27/12/2017).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut,anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto.

Dalam sosialisasi itu, Afifuddin memaparkan, seluruh pengawas pemilu harus memahami tugas, kewajiban dan kewenangan dalam melaksanakan pengawasan. Tujuannya, agar dapat berperan aktif menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut,” ujar Afif.

Misalnya terjadi pelanggaran di pemilu maka para Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi. Baik aduan dari masyarakat maupun melihat kejadian pelanggaran.

“Di sini secara tegas diatur batasan dan kewenangan penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu. Kalau pada pemilu yang lalu, sanksi pelanggaran dinilai kurang tegas, maka dalam undang-undang baru ini, ditegaskan hukuman pidana dan dendanya. Jadi disini Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sangat berperan untuk menindak segala bentuk pelanggaran pemilu,” terangnya.

Pengawas Pemilu Kota Bekasi merupakan ujung tombak melakukan pengawasan  di lingkup pada seluruh tahapan pelaksanaan pemilu di wilayah Kota.

“Dengan adanya lembaga ini, diharapkan pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang,Pemilu merupakan proses demokrasi untuk kemajuan daerah, untuk itu perlu pengawasan semua pihak”ujarnya.

Afif menjelaskan, dengan adanya UU No 7 tahun 2017 ini, maka kedudukan Panwaslu tingkat Kota akan menjadi permanen dengan masa tugas selama 5 Tahun.

Selain itu dalam sambutannya, ia mengharapkan seluruh jajaran pengawas Pemilu di Kecamatan yang hadir pada kegiatan ini mampu memahami UU Pemilu yang akan menjadi landasan dalam bekerja mengawasi jalannya penyelenggaran Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019.

Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengatakan sosialisasi dengan organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi sangat penting karena organisasi massa menjadi penggerak partispasi pemilu.

"Sangat penting sekali, bahwa seluruh organisasi ini sebagai penggerak partisipasi pemilu mendatang sehingga mampu menggerakkan masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. Jadi masyarakat dilindungi dari organisasi pemasyarakatan dalam proses pelaporan," katanya.

Mengenai pelaporan, kata Harminus, tentunya harus ada kejadian dan bukti yang ada baik foto maupun rekaman.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan partisipasi aktif dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi. (Ilham)

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Founder Vanilla Hijab, Fashion Muslim seperti Roket

Next Post

Program Rona Nusantara Kunjungi Desa Terisolasi di Kabupaten Cianjur

Next Post

Program Rona Nusantara Kunjungi Desa Terisolasi di Kabupaten Cianjur

Program Rona Nusantara Kunjungi Desa Terisolasi di Kabupaten Cianjur

Dimanakah Orang Tua?

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5083 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga