• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Banyak Adegan Kekerasan, KPI Hentikan Tayangan Sinetron ‘Anak Langit’

03/01/2020
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi penghentian sementara Program Siaran Sinetron “Anak Langit” yang ditayangkan SCTV. Penghentikan sementara ini  diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.

Berdasarkan penjelasan dalam surat sanksi penghentian  disebutkan bahwa program tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan  melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detil dan intensif. Aksi itu terdapat pada tayangan “Anak Langit” SCTV tanggal 20, 27-30 September dan 3-6, 8, dan 10 Oktober 2019. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS KPI khususnya pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan dan melindungi anak serta remaja dalam setiap aspek produksi siaran. Apalagi program siaran tersebut berklasifikasi “R” (Remaja).

Menurut Mulyo, program acara dengan klasifikasi “R” (Remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar  tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada Program Siaran “Anak Langit” selama 2 (dua) kali penayangan. Dan, selama menjalankan sanksi tersebut, lanjutnya, SCTV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.[ah/kpi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanggulangi Banjir Jabodetabek, BMKG Dukung Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca BPPT

Next Post

Mengenang Kiprah Buya Yunahar Ilyas di MUI untuk Umat dan Bangsa

Next Post

Mengenang Kiprah Buya Yunahar Ilyas di MUI untuk Umat dan Bangsa

Selama 2019, Israel Sudah Tewaskan 149 Warga Palestina Termasuk 33 Anak-anak

Resep Nasi Daun Jeruk, Kreasi Menu Istimewa Aneka Jenis Nasi

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7729 shares
    Share 3092 Tweet 1932
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2814 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga