ChanelMuslim.com – Masa depan legalitas perkawinan sesama jenis di Australia akan ditentukan pada pemungutan suara tanggal 25 November 2017 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Perdana Menteri Malcolm Turnbull kepada media.
Setelah dua partai besar berdebat selama berminggu-minggu mengenai cara terbaik memutuskan masalah itu, pemerintah akhirnya mengumumkan plebisit atau pemungutan suara publik yang akan dilakukan akhir tahun, di mana, RUU plebisit akan diperkenalkan ke Senat akhir pekan ini.
Saat mengumumkan plebisit di Canberra pada Selasa kemarin, Turnbull mengatakan jika Senat menolak kebijakan partainya, maka masalahnya akan diputuskan oleh pemungutan suara non-wajib pada bulan September dan Oktober. "Yang penting adalah setiap orang Australia mendapatkan suara mereka," katanya, seperti dilansir dari laman Xinhua. Saat ditanya opsi mana yang akan dipilihnya dalam pemungutan suara itu, Turnbull mengatakan semua orang berhak menikah, dan dia akan mendorong orang lain untuk memilih seperti pandangannya itu dalam pemilihan tersebut. "Saya percaya bahwa hubungan, pernikahan, harus tersedia bagi orang-orang seperti (saya dan istri saya), orang-orang dari jenis kelamin berbeda dan sama," kata Turnbull. "
Orang lain memiliki pandangan yang berbeda mengenai isu mendasar tersebut dan saya menghormati pandangan mereka dan berhak mendapatkannya. Turnbull juga menepis kritik mengenai metode plebisit yang diperkirakan menghabiskan biaya lebih dari 120 juta dolar Australia. "Ada argumen menolak plebisit, saya mengerti itu. Tapi argumen terlemahnya adalah orang-orang Australia tidak dapat berdiskusi penuh mengenai topik ini," ujarnya.[ah/ant]