• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Apa yang Dimaksud dengan Bid’ah? Ciri-Ciri sesuatu Bisa Dikatakan Bid’ah

28/04/2023
in Berita
Dijanjikan ingin dinikahi

Foto: Pexels/Tara Winstead

122
SHARES
941
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA yang dimaksud dengan bid’ah? Bid`ah secara bahasa adalah sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam Al-Qur’an ada penyebutan lafadz bid`ah secara bahasa tersebut, di antaranya :

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

Allahlah yang Mengadakan Langit dan Bumi (Tanpa contoh sebelumnya).(Q.S Al-Baqarah:117).

Baca Juga: Antara Khilafiyah, Furuiyah, Sunnah, dan Bid’ah

Apa yang Dimaksud dengan Bid’ah?

Makna bid’ah secara istilah adalah : jalan yang ditempuh dalam dien, yang diada-adakan, menandingi syariat, yang niat melaksanakannya adalah sebagaimana niat seeorang menjalankan syariat. (Al-I`tishom Karya Al-Imam Asy-Syathiby Rahimahullah)).

Beberapa karakteristik sesuatu hal dikatakan Sebagai bid`ah :

1. Telah menjadi sebuah jalan

Bukan sesuatu hal yang sekadar pernah dilakukan, tapi berulang-ulang dan menjadi kebiasaan sehingga menjadi jalan.

2. Dalam urusan dien (Bukan Duniawi)

Dalam urusan duniawi dipersilakan berinovasi seluas-luasnya selama tidak ada larangan dari Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul Shollallaahu Alaihi Wasallam.

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

Kalian lebih tahu tentang urusan duniawi kalian (H.R Muslim).

3. Diada-adakan, tidak ada dalilnya

Tidak ada dalil shahih yang menjadi landasannya. Jika ada dalil, bisa berupa hadits lemah atau hadits palsu, atau ayat yang ditafsirkan tidak pada tempatnya.

4. Menandingi syariat

Tidaklah seseorang melakukan sesuatu bid’ah kecuali Sunnah yang semisalnya akan mati.

Rasulullah Shollallaahu Alaihi Wasallam bersabda :

مَا أَحْدَثَ قَوْمٌ بِدْعَةً إِلَّا رُفِعَ مِثْلُهَا مِنَ السُّنَّةِ

Tidaklah suatu kaum melakukan suatu bid’ah, kecuali akan terangkat sunnah yang semisal dengannya. (H.R Ahmad dari Ghudhaif bin al-Haarits, dan Ibnu Hajar Menyatakan bahwa Sanad Hadits ini Jayyid (Baik) dalam Fathul Baari (13/253))

Contoh: Bacaan-bacaan setelah selesai shalat fardh banyak disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Namun, ada seseorang yang karena merasa mendapatkan ijazah bacaan dari gurunya (Meski tidak ada dalilnya dari hadits Nabi), selalu mengulang-ulang bacaan yang diajarkan tersebut setelah selesai shalat. Misalkan :  Membaca Laa Ilaaha Illallaah 333 kali, disertai keyakinan keutamaan-keutamaannya (Memperlancar Rezeki, Kewibawaan, dan sebagainya).

Akibatnya, ia akan tersibukkan dengan Amalan dari gurunya tersebut dan meninggalkan sunnah Nabi yang sebenarnya.

5. Niat melakukannya adalah sebagaimana orang berniat dalam melakukan syariat (untuk mendekatkan diri kepada Allah)

Penjelasan ini Disarikan dari Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalusy Syaikh Hafidzahullah.

[Cms]

Dikutip dari Buku “Sukses Dunia Akhirat dengan Istighfar dan Taubat”

Al Ustaz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

http://telegram.me/alistiqomah

Tags: Apa yang dimaksud dengan bid'ah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Media Sosial dalam Perspektif Al-Qur’an

Next Post

Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Baca Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Next Post
Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Baca Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Baca Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Lombok Sharia Festival Kembali Digelar pada 13-14 Mei 2023 Mendatang

Lombok Sharia Festival Kembali Digelar pada 13-14 Mei 2023 Mendatang

Kenangan Desainer Najua Yanti akan Ramadan Tahun Ini

Kenangan Desainer Najua Yanti akan Ramadan Tahun Ini

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8145 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Pendapat Para Ahli tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4180 shares
    Share 1672 Tweet 1045
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga