• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akhirnya Polisi Sita Es Balok Berbahaya, Ini Penjelasannya

27/03/2015
in Berita
78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
jawa pos
jawa pos

ChanelMuslim.com- Warga ibu kota kembali digemparkan oleh es balok yang berbahaya. Berawal dari beberapa warga Setiabudi, Jakarta Selatan habis makan di warung merasa mual. Mereka pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Ternyata, penyebabnya adalah es balok yang digunakan pemilik warung yang merupakan es balok hanya boleh dipakai untuk industri.

Kapolres Jakarta Selatan AKBP Wahyu Hadiningrat menjelaskan, kasus es balok berbahaya itu terungkap setelah polisi membawa sampel es tersebut untuk diperiksa di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Kementerian Kesehatan. Berdasar hasil uji itu, es tersebut diketahui tidak layak konsumsi. ’’Dari situ, kami lantas mengembangkan penyelidikan,’’ ujarnya Kamis (27/3) seperti dikutip dalam laman Jawa Pos.

Polisi pun langsung meluncur ke perusahaan di kawasan Rawa Galem, Jakarta Timur, tersebut. Di sana, petugas menemukan fakta bahwa kualitas air produksi es balok sangat buruk. Selain kualitasnya, campuran penjernih air berbahaya. Namun, perusahaan itu mengelak dan menyatakan bahwa es buatannya hanya digunakan untuk industri. ’’Faktanya dijual ke warung,’’ tuturnya.

Selain itu, polisi menetapkan dua tersangka. Mereka adalah DDN, 55, pemilik tangki air, dan AL, 55, penanggung jawab produksi. Petugas juga menyita barang bukti. Perinciannya, 3 truk tangki, 116 es balok, 3 alat cetak, dan bahan kimia.

Menurut Wahyu, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 94 jo Pasal 45 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 135 jo Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Keduanya pun diancam hukuman sepuluh tahun penjara. Kapolsek Setiabudi AKP Audie Letuhara menambahkan, berdasar penyidikan, tersangka bisa ditetapkan lebih dari dua orang. ’’Produsennya adalah pabrik besar,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Staf Subdit Mikrobiologi Imunologi Kementerian Kesehatan Andre Prawira mengungkapkan, pembuatan es balok tersebut mengambil air dari anak Sungai Kalimalang, Bekasi. Air itu sangat kotor. Kandungan bakteri e.coli mencapai angka 70. Padahal, air yang layak konsumsi untuk manusia memiliki kandungan bakteri e.coli sekitar angka 3. ’’Es tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi,’’ jelasnya kemarin.(jwt/jawapos)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nina Septiani, World Muslimah Beauty 2012 Rambah Dunia Peran

Next Post

Saat Terbaik Minum Air Dingin

Next Post

Saat Terbaik Minum Air Dingin

Ya Thayyabah

Musa

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8302 shares
    Share 3321 Tweet 2076
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3736 shares
    Share 1494 Tweet 934
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2093 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11299 shares
    Share 4520 Tweet 2825
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4256 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Khutbah Jumat: Persiapan Bekal 10 Hari Pertama Dzulhijjah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga