• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AirNav Peringatkan Bahaya Sinar Laser di Bandara

19/03/2016
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau juga dikenal sebagai AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa memancarkan sinar laser di lingkungan bandara bisa diganjar hukuman. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Ari Suryadharma.

“Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser di kawasan bandara,” kata  Ari Suryadharma, di Jakarta, Jumat (18/3).

Sebab, kata Ali, laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot. Apalagi, menembakkan laser termasuk tindakan serius yang bisa diganjar hukuman.

Dia menjelaskan, UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dalam Pasal 210 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dinyatakan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

“Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan,” katanya.

Pelanggaran terhadap larangan itu akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2 UU Nomor 1/2009 itu.

“Karenanya, kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menembakkan laser di kawasan sekitar bandara,” katanya.

Dia menjelaskan, sinar laser yang ditembakkan, biasanya mengganggu saat pesawat hendak mendarat atau lepas-landas.

“Sinarnya ditembakkan dari bawah diameternya memang kecil, tapi karena dia cahaya, saat sampai di pesawat diameternya besar dan bisa mengganggu pandangan kokpit pesawat,” ujarnya.

AirNav Indonesia beberapa kali mendapatkan laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan.

“Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta, dan Jakarta sendiri. Kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Otoritas Bandara di tempat terjadinya peristiwa. Biasanya Otoritas Bandara langsung berkoordinasi dengan polisi,” katanya.

Dia menyatakan, persoalan laser ini memang menjadi masalah di berbagai belahan dunia.

“Kami sendiri terus mengedukasi masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kita sosialisasi dengan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan,” katanya.

(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kazakhstan Larang Smartphone Masuk ke Gedung Pemerintahan

Next Post

Masya Allah, Ini Potret Kebahagiaan 14.528 Muslim Cina Berangkat Haji Tahun 2015

Next Post

Masya Allah, Ini Potret Kebahagiaan 14.528 Muslim Cina Berangkat Haji Tahun 2015

Bubur Havermut Madu Avokad

Bubur Havermut Madu Avokad

DPR Minta Lembaga Penyiaran Harus Tetap Bersiaran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8988 shares
    Share 3595 Tweet 2247
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11638 shares
    Share 4655 Tweet 2910
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5428 shares
    Share 2171 Tweet 1357
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2297 shares
    Share 919 Tweet 574
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5455 shares
    Share 2182 Tweet 1364
  • Jagalah Hati dengan Mensyukuri Nikmat yang Telah Allah Berikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga