• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AirNav Peringatkan Bahaya Sinar Laser di Bandara

19/03/2016
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau juga dikenal sebagai AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa memancarkan sinar laser di lingkungan bandara bisa diganjar hukuman. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Ari Suryadharma.

“Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser di kawasan bandara,” kata  Ari Suryadharma, di Jakarta, Jumat (18/3).

Sebab, kata Ali, laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot. Apalagi, menembakkan laser termasuk tindakan serius yang bisa diganjar hukuman.

Dia menjelaskan, UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dalam Pasal 210 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dinyatakan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

“Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan,” katanya.

Pelanggaran terhadap larangan itu akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2 UU Nomor 1/2009 itu.

“Karenanya, kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menembakkan laser di kawasan sekitar bandara,” katanya.

Dia menjelaskan, sinar laser yang ditembakkan, biasanya mengganggu saat pesawat hendak mendarat atau lepas-landas.

“Sinarnya ditembakkan dari bawah diameternya memang kecil, tapi karena dia cahaya, saat sampai di pesawat diameternya besar dan bisa mengganggu pandangan kokpit pesawat,” ujarnya.

AirNav Indonesia beberapa kali mendapatkan laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan.

“Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta, dan Jakarta sendiri. Kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Otoritas Bandara di tempat terjadinya peristiwa. Biasanya Otoritas Bandara langsung berkoordinasi dengan polisi,” katanya.

Dia menyatakan, persoalan laser ini memang menjadi masalah di berbagai belahan dunia.

“Kami sendiri terus mengedukasi masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kita sosialisasi dengan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan,” katanya.

(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kazakhstan Larang Smartphone Masuk ke Gedung Pemerintahan

Next Post

Masya Allah, Ini Potret Kebahagiaan 14.528 Muslim Cina Berangkat Haji Tahun 2015

Next Post

Masya Allah, Ini Potret Kebahagiaan 14.528 Muslim Cina Berangkat Haji Tahun 2015

Bubur Havermut Madu Avokad

Bubur Havermut Madu Avokad

DPR Minta Lembaga Penyiaran Harus Tetap Bersiaran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8487 shares
    Share 3395 Tweet 2122
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11361 shares
    Share 4544 Tweet 2840
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4341 shares
    Share 1736 Tweet 1085
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2152 shares
    Share 861 Tweet 538
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3825 shares
    Share 1530 Tweet 956
  • Rahasia Membuat Gyoza Ayam yang Lezat dan Juicy ala Rumahan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga