• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Minta Lembaga Penyiaran Harus Tetap Bersiaran

19/03/2016
in Berita
67
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

televisi

ChanelMuslim.com – Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membahas Undang-undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (UU P3SPS/Penyiaran).

Namun DPR berprinsip bahwa Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah ada tetap bersiaran dengan tetap mentaati UU yang berlaku.

Anggota Komisi I DPR Arief Suditomo menjelaskan, tugas dan kewajiban pemerintah adalah membagi secara adil ketersediaan frekuensi di daerah layanan, tentunya dengan perimbangan efektivitas dan efisiensi. Selain memberikan izin kepada LPS baru, LPS lama juga harus tetap bersiaran.

“Lembaga Penyiaran yang sudah bersiaran tetap mendapatkan kesempatan untuk terus bersiaran, tentu harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Arief menegaskan, para pemohon izin baru lembaga penyiaran harus diberi kesempatan untuk menjadi pemain dalam industri penyiaran, mengingat lembaga tersebutlah yang akan menjawab tantangan diversity of content (keberagaman konten siaran) dan diversity of ownership (keberagaman pemilik lembaga siaran).

Selain itu lanjut Arief, dalam revisi UU Penyiaran DPR dan pemerintah tengah berupaya untuk mengubah siaran televisi analog yang hari ini digunakan menjadi siaran digital.

Karena digitalisasi siaran televisi tidak bisa dihindari agar industri televisi Indonesia juga dapat lebih maju. “Digitalisasi penyiaran diharapkan dapat menjamin industri penyiaran diminati oleh pasar yang yang makin beragam,” ungkapnya.

Politikus Partai Hanura ini menjelaskan, siaran televisi digital juga dapat menyajikan gambar dan suara yang jauh lebih stabil dan resolusinya lebih tajam ketimbang analog.

Sehingga, digitalisasi dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyiaran bagi masyarakat. Teknologi siaran digital juga lebih efisien dalam pemanfaatan spektrum.

Adapun proses pembahasan revisi UU Penyiaran sendiri, Arief menjelaskan, saat ini Komisi I DPR masih tengah menampung masukan-masukan dari berbagai pihak lewat RDP, RDPU dan seminar yang diselenggarakan ini.

Pihaknya mengakui bahwa revisi UU Penyiaran ini perlu dilakukan segera mungkin namun DPR juga harus berhati-hati karena, UU ini harus visioner.

“Ada proses tahapannya harus dilalui, tahapan konsinyering panja harus dilalui, harus kita paripurnakan, lalu kita harus masuk persetujuan pemerintah. Jadi kalau itu bisa dilakukan sepanjang 2016 kita doakan dan kita dukung bersama-sama,” harapnya.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bubur Havermut Madu Avokad

Next Post

Tips Berhijab Saat Berolahraga Ala Dian Pelangi

Next Post
Masker Bawang Putih Bantu Usir Komedo di Wajahmu

Tips Berhijab Saat Berolahraga Ala Dian Pelangi

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Lakukan 6 Langkah Sehat ini untuk Kurangi Mual di Trimester Pertama

Resep Ikan Bakar Sambal Kecap

Masker Oatmeal dan Jeruk Nipis Bikin Wajahmu Cantik

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1957 shares
    Share 783 Tweet 489
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5042 shares
    Share 2017 Tweet 1261
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8083 shares
    Share 3233 Tweet 2021
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3585 shares
    Share 1434 Tweet 896
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11217 shares
    Share 4487 Tweet 2804
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga