• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Minta Lembaga Penyiaran Harus Tetap Bersiaran

Maret 19, 2016
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

televisi

ChanelMuslim.com – Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membahas Undang-undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (UU P3SPS/Penyiaran).

Namun DPR berprinsip bahwa Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah ada tetap bersiaran dengan tetap mentaati UU yang berlaku.

Anggota Komisi I DPR Arief Suditomo menjelaskan, tugas dan kewajiban pemerintah adalah membagi secara adil ketersediaan frekuensi di daerah layanan, tentunya dengan perimbangan efektivitas dan efisiensi. Selain memberikan izin kepada LPS baru, LPS lama juga harus tetap bersiaran.

“Lembaga Penyiaran yang sudah bersiaran tetap mendapatkan kesempatan untuk terus bersiaran, tentu harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Arief menegaskan, para pemohon izin baru lembaga penyiaran harus diberi kesempatan untuk menjadi pemain dalam industri penyiaran, mengingat lembaga tersebutlah yang akan menjawab tantangan diversity of content (keberagaman konten siaran) dan diversity of ownership (keberagaman pemilik lembaga siaran).

Selain itu lanjut Arief, dalam revisi UU Penyiaran DPR dan pemerintah tengah berupaya untuk mengubah siaran televisi analog yang hari ini digunakan menjadi siaran digital.

Karena digitalisasi siaran televisi tidak bisa dihindari agar industri televisi Indonesia juga dapat lebih maju. “Digitalisasi penyiaran diharapkan dapat menjamin industri penyiaran diminati oleh pasar yang yang makin beragam,” ungkapnya.

Politikus Partai Hanura ini menjelaskan, siaran televisi digital juga dapat menyajikan gambar dan suara yang jauh lebih stabil dan resolusinya lebih tajam ketimbang analog.

Sehingga, digitalisasi dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyiaran bagi masyarakat. Teknologi siaran digital juga lebih efisien dalam pemanfaatan spektrum.

Adapun proses pembahasan revisi UU Penyiaran sendiri, Arief menjelaskan, saat ini Komisi I DPR masih tengah menampung masukan-masukan dari berbagai pihak lewat RDP, RDPU dan seminar yang diselenggarakan ini.

Pihaknya mengakui bahwa revisi UU Penyiaran ini perlu dilakukan segera mungkin namun DPR juga harus berhati-hati karena, UU ini harus visioner.

“Ada proses tahapannya harus dilalui, tahapan konsinyering panja harus dilalui, harus kita paripurnakan, lalu kita harus masuk persetujuan pemerintah. Jadi kalau itu bisa dilakukan sepanjang 2016 kita doakan dan kita dukung bersama-sama,” harapnya.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bubur Havermut Madu Avokad

Next Post

Tips Berhijab Saat Berolahraga Ala Dian Pelangi

Next Post
Masker Bawang Putih Bantu Usir Komedo di Wajahmu

Tips Berhijab Saat Berolahraga Ala Dian Pelangi

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Lakukan 6 Langkah Sehat ini untuk Kurangi Mual di Trimester Pertama

Resep Ikan Bakar Sambal Kecap

Masker Oatmeal dan Jeruk Nipis Bikin Wajahmu Cantik

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Aeda Ernawati Resmi Kembali Pimpin Salimah Kudus: Amanah Dakwah untuk Lima Tahun ke Depan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7653 shares
    Share 3061 Tweet 1913
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3223 shares
    Share 1289 Tweet 806
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga