• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Minta Lembaga Penyiaran Harus Tetap Bersiaran

19/03/2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

televisi

ChanelMuslim.com – Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membahas Undang-undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (UU P3SPS/Penyiaran).

Namun DPR berprinsip bahwa Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah ada tetap bersiaran dengan tetap mentaati UU yang berlaku.

Anggota Komisi I DPR Arief Suditomo menjelaskan, tugas dan kewajiban pemerintah adalah membagi secara adil ketersediaan frekuensi di daerah layanan, tentunya dengan perimbangan efektivitas dan efisiensi. Selain memberikan izin kepada LPS baru, LPS lama juga harus tetap bersiaran.

“Lembaga Penyiaran yang sudah bersiaran tetap mendapatkan kesempatan untuk terus bersiaran, tentu harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Arief menegaskan, para pemohon izin baru lembaga penyiaran harus diberi kesempatan untuk menjadi pemain dalam industri penyiaran, mengingat lembaga tersebutlah yang akan menjawab tantangan diversity of content (keberagaman konten siaran) dan diversity of ownership (keberagaman pemilik lembaga siaran).

Selain itu lanjut Arief, dalam revisi UU Penyiaran DPR dan pemerintah tengah berupaya untuk mengubah siaran televisi analog yang hari ini digunakan menjadi siaran digital.

Karena digitalisasi siaran televisi tidak bisa dihindari agar industri televisi Indonesia juga dapat lebih maju. “Digitalisasi penyiaran diharapkan dapat menjamin industri penyiaran diminati oleh pasar yang yang makin beragam,” ungkapnya.

Politikus Partai Hanura ini menjelaskan, siaran televisi digital juga dapat menyajikan gambar dan suara yang jauh lebih stabil dan resolusinya lebih tajam ketimbang analog.

Sehingga, digitalisasi dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyiaran bagi masyarakat. Teknologi siaran digital juga lebih efisien dalam pemanfaatan spektrum.

Adapun proses pembahasan revisi UU Penyiaran sendiri, Arief menjelaskan, saat ini Komisi I DPR masih tengah menampung masukan-masukan dari berbagai pihak lewat RDP, RDPU dan seminar yang diselenggarakan ini.

Pihaknya mengakui bahwa revisi UU Penyiaran ini perlu dilakukan segera mungkin namun DPR juga harus berhati-hati karena, UU ini harus visioner.

“Ada proses tahapannya harus dilalui, tahapan konsinyering panja harus dilalui, harus kita paripurnakan, lalu kita harus masuk persetujuan pemerintah. Jadi kalau itu bisa dilakukan sepanjang 2016 kita doakan dan kita dukung bersama-sama,” harapnya.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bubur Havermut Madu Avokad

Next Post

Tips Berhijab Saat Berolahraga Ala Dian Pelangi

Next Post
Masker Bawang Putih Bantu Usir Komedo di Wajahmu

Tips Berhijab Saat Berolahraga Ala Dian Pelangi

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Lakukan 6 Langkah Sehat ini untuk Kurangi Mual di Trimester Pertama

Resep Ikan Bakar Sambal Kecap

Masker Oatmeal dan Jeruk Nipis Bikin Wajahmu Cantik

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9288 shares
    Share 3715 Tweet 2322
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11747 shares
    Share 4699 Tweet 2937
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga