• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aceh Utara Keluarkan 4 Peraturan Untuk Hindari Maksiat

07/05/2015
in Berita
76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara  telah mengesahkan qanun (Peraturan Daerah) yang diantaranya ada empat qanun yang ditetapkan agar menghindari agar kemasiatan tidak terjadi. Diantara 4 peraturan pemerintah tersebut adalah.

Pertama Qanun tersebut berisi tentang pemisahan ruang kelas antara siswa dan siswi, baik untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kedua, dalam Perda tersebut juga mengatur tentang larangan berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya (orang yang haram dinikahi). Larangan ini dinilai  sesuai dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

Qanun tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada tanggal 20 April 2015 lalu. Adapun Perda tersebut akan mengatur tentang ketertiban dan kemaslahatan umat.

“Ini qanun inisiatif kita yang akan mengatur dan mengurangi kemaksiatan di Aceh Utara, sekarang qanun sudah kita serahkan pada eksekutif,” kata Ketua Badan Legislasi (DPRK) Aceh Utara, Fauzan Hamzah, Rabu (6/5),seperti dikutip dalam laman merdeka.

Dalam qanun atau Perda terebut secara tegas disebutkan larangan berboncengan dengan non-muslim. Selain itu juga dilarang pria dan wanita non-muhrim bermesraan saat berkendaraan.

“Kecuali dalam keadaan darurat, boleh berboncengan,” jelas Fauzan.

Ketiga, dalam Perda tersebut juga dilarang menyelenggarakan pertunjukan seperti keyboard, karaoke, baik di cafe, perkantoran, ekstrakurikuler sekolah atau kampus, pesta perkawinan dan kegiatan promosi atau bisnis lainnya.

Ini dilakukan, kata dia, untuk mencegah kemaksiatan dan kemaslahatan umat. Seperti pemisahan ruang kelas pria dan wanita, ini upaya mencegah tidak terjadi kemaksiatan.

“Sedangkan sanksinya pertama memberikan teguran, lalu pernyataan permintaan maaf, bimbingan di pesantren, kerja sosial hingga diusir dari kampung tersebut. Ada juga sanksi lainnya untuk dunia usaha dicabut izin operasionalnya,” ujarnya.

Keempat dalam Perda tersebut juga mengatur tentang larangan penjualan pakaian ketat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu dilarang memajang patung peraga yang mirip manusia atau binatang.

“Kecuali untuk kepentingan ilmu kesehatan itu boleh,” tutupnya.(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Video Terbaru Desak Muslim Inggris Ikut Pemilu

Next Post

Forum Zakat Bahas Positioning LAZ di Munas ke-7

Next Post

Forum Zakat Bahas Positioning LAZ di Munas ke-7

918 Juta Rupiah Bantuan Indonesia Diserahkan untuk Pengungsi Palestina di Lebanon

918 Juta Rupiah Bantuan Indonesia Diserahkan untuk Pengungsi Palestina di Lebanon

Mam Fifi: Bullying, masalah no. 1 pada remaja

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8327 shares
    Share 3331 Tweet 2082
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3752 shares
    Share 1501 Tweet 938
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4577 shares
    Share 1831 Tweet 1144
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11310 shares
    Share 4524 Tweet 2828
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • SMP JISc Gelar English Competition 2026 untuk Asah Kemampuan Bahasa Inggris Siswa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Penyebab Kemunduran dan Ketertinggalan Umat Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3336 shares
    Share 1334 Tweet 834
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga