• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aceh Utara Keluarkan 4 Peraturan Untuk Hindari Maksiat

07/05/2015
in Berita
75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara  telah mengesahkan qanun (Peraturan Daerah) yang diantaranya ada empat qanun yang ditetapkan agar menghindari agar kemasiatan tidak terjadi. Diantara 4 peraturan pemerintah tersebut adalah.

Pertama Qanun tersebut berisi tentang pemisahan ruang kelas antara siswa dan siswi, baik untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kedua, dalam Perda tersebut juga mengatur tentang larangan berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya (orang yang haram dinikahi). Larangan ini dinilai  sesuai dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

Qanun tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada tanggal 20 April 2015 lalu. Adapun Perda tersebut akan mengatur tentang ketertiban dan kemaslahatan umat.

“Ini qanun inisiatif kita yang akan mengatur dan mengurangi kemaksiatan di Aceh Utara, sekarang qanun sudah kita serahkan pada eksekutif,” kata Ketua Badan Legislasi (DPRK) Aceh Utara, Fauzan Hamzah, Rabu (6/5),seperti dikutip dalam laman merdeka.

Dalam qanun atau Perda terebut secara tegas disebutkan larangan berboncengan dengan non-muslim. Selain itu juga dilarang pria dan wanita non-muhrim bermesraan saat berkendaraan.

“Kecuali dalam keadaan darurat, boleh berboncengan,” jelas Fauzan.

Ketiga, dalam Perda tersebut juga dilarang menyelenggarakan pertunjukan seperti keyboard, karaoke, baik di cafe, perkantoran, ekstrakurikuler sekolah atau kampus, pesta perkawinan dan kegiatan promosi atau bisnis lainnya.

Ini dilakukan, kata dia, untuk mencegah kemaksiatan dan kemaslahatan umat. Seperti pemisahan ruang kelas pria dan wanita, ini upaya mencegah tidak terjadi kemaksiatan.

“Sedangkan sanksinya pertama memberikan teguran, lalu pernyataan permintaan maaf, bimbingan di pesantren, kerja sosial hingga diusir dari kampung tersebut. Ada juga sanksi lainnya untuk dunia usaha dicabut izin operasionalnya,” ujarnya.

Keempat dalam Perda tersebut juga mengatur tentang larangan penjualan pakaian ketat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu dilarang memajang patung peraga yang mirip manusia atau binatang.

“Kecuali untuk kepentingan ilmu kesehatan itu boleh,” tutupnya.(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Video Terbaru Desak Muslim Inggris Ikut Pemilu

Next Post

Forum Zakat Bahas Positioning LAZ di Munas ke-7

Next Post

Forum Zakat Bahas Positioning LAZ di Munas ke-7

918 Juta Rupiah Bantuan Indonesia Diserahkan untuk Pengungsi Palestina di Lebanon

918 Juta Rupiah Bantuan Indonesia Diserahkan untuk Pengungsi Palestina di Lebanon

Mam Fifi: Bullying, masalah no. 1 pada remaja

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga