• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aceh Utara Keluarkan 4 Peraturan Untuk Hindari Maksiat

07/05/2015
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara  telah mengesahkan qanun (Peraturan Daerah) yang diantaranya ada empat qanun yang ditetapkan agar menghindari agar kemasiatan tidak terjadi. Diantara 4 peraturan pemerintah tersebut adalah.

Pertama Qanun tersebut berisi tentang pemisahan ruang kelas antara siswa dan siswi, baik untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kedua, dalam Perda tersebut juga mengatur tentang larangan berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya (orang yang haram dinikahi). Larangan ini dinilai  sesuai dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

Qanun tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada tanggal 20 April 2015 lalu. Adapun Perda tersebut akan mengatur tentang ketertiban dan kemaslahatan umat.

“Ini qanun inisiatif kita yang akan mengatur dan mengurangi kemaksiatan di Aceh Utara, sekarang qanun sudah kita serahkan pada eksekutif,” kata Ketua Badan Legislasi (DPRK) Aceh Utara, Fauzan Hamzah, Rabu (6/5),seperti dikutip dalam laman merdeka.

Dalam qanun atau Perda terebut secara tegas disebutkan larangan berboncengan dengan non-muslim. Selain itu juga dilarang pria dan wanita non-muhrim bermesraan saat berkendaraan.

“Kecuali dalam keadaan darurat, boleh berboncengan,” jelas Fauzan.

Ketiga, dalam Perda tersebut juga dilarang menyelenggarakan pertunjukan seperti keyboard, karaoke, baik di cafe, perkantoran, ekstrakurikuler sekolah atau kampus, pesta perkawinan dan kegiatan promosi atau bisnis lainnya.

Ini dilakukan, kata dia, untuk mencegah kemaksiatan dan kemaslahatan umat. Seperti pemisahan ruang kelas pria dan wanita, ini upaya mencegah tidak terjadi kemaksiatan.

“Sedangkan sanksinya pertama memberikan teguran, lalu pernyataan permintaan maaf, bimbingan di pesantren, kerja sosial hingga diusir dari kampung tersebut. Ada juga sanksi lainnya untuk dunia usaha dicabut izin operasionalnya,” ujarnya.

Keempat dalam Perda tersebut juga mengatur tentang larangan penjualan pakaian ketat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu dilarang memajang patung peraga yang mirip manusia atau binatang.

“Kecuali untuk kepentingan ilmu kesehatan itu boleh,” tutupnya.(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Video Terbaru Desak Muslim Inggris Ikut Pemilu

Next Post

Forum Zakat Bahas Positioning LAZ di Munas ke-7

Next Post

Forum Zakat Bahas Positioning LAZ di Munas ke-7

918 Juta Rupiah Bantuan Indonesia Diserahkan untuk Pengungsi Palestina di Lebanon

918 Juta Rupiah Bantuan Indonesia Diserahkan untuk Pengungsi Palestina di Lebanon

Mam Fifi: Bullying, masalah no. 1 pada remaja

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3511 shares
    Share 1404 Tweet 878
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11170 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga